Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumahnya Terancam Digusur, Rocky Gerung akan Gugat Rp 1 Triliun Bila Berencana Gugat Balik

Rumahnya terancam digusur PT Sentul City Tbk, Rocky Gerung: Kalau Saya Gugat Balik, Saya Gugat Rp 1 Triliun.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Rumahnya Terancam Digusur, Rocky Gerung akan Gugat Rp 1 Triliun Bila Berencana Gugat Balik
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Rocky Gerung 

Kuasa Hukum Rocky: Kita Laporkan ke BPN

Sementara itu, Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan, pihaknya sudah bergerak merespons somasi dari Sentul City.

Haris mengungkapkan, ia selaku pendamping hukum sudah berkirim surat kepadakementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Kira-kita tiga minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi. Kita laporkan ke BPN."

"Tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," kata Haris kepada Wartawan pada Rabu (9/9/2021), melansir Warta Kota.

Haris menyebut, Rocky Gerung sebelumnya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009.

Penguasa tanah fisik sebelumnya, kata Haris, mengantongi surat garapan.

Berita Rekomendasi

Haris menyebut pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak.

Lantaran, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.

"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.

Di sisi lain, menurut Haris, PT Sentul City juga tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Targetkan Program PTSL di Seluruh Indonesia Rampung Pada 2025

Haris Azhar mengakui, tanah yang ditempati Rocky Gerung itu memang belum ada sertifikatnya.

Dia menyebut Rocky adalah pihak yang berhak akan tanah itu.

"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik. Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," jelasnya.

Haris Azhar menyatakan, dalam somasinya, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky untuk pembongkaran.

Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Warta Kota)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas