Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Beri Nilai E untuk Polri Terkait Penindakan Kasus Korupsi Selama Januari-Juni 2021

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data hasil pemantauan terkait penindakan kasus korupsi selama semester I di tahun 2021.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Beri Nilai E untuk Polri Terkait Penindakan Kasus Korupsi Selama Januari-Juni 2021
TRIBUN/BAGAS SYAFII
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data hasil pemantauan terkait penindakan kasus korupsi selama semester I di tahun 2021.

Berdasar data ICW, Polri menerima persentase kinerja sekitar 5,9 persen dan masuk dalam kategori E (Sangat Buruk).

Penilaian tersebut diketahui lebih buruk ketimbang KPK yang mendapat D dengan persentase 22 persen (Buruk) dan Kejaksaan Agung yang mendapat nilai C dengan persentase 53 persen (cukup).

Pasalnya, dari target 763 kasus korupsi dengan anggaran Rp 290,6 miliar, kepolisian hanya menangani 45 kasus korupsi.

Padahal, kepolisian memiliki 517 kantor di seluruh Indonesia.

"Rata-rata kasus yang ditangani kepolisian per bulan hanya 8 kasus,” ujar peneliti ICW Lalola Easter, dalam konferensi pers daring di kanal Youtube Sahabat ICW, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Laporkan ICW ke Bareskrim, Moeldoko: Apakah Organisasi Berhak Menuduh Saya Tanpa Bukti

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan kepolisian diberi kepercayaan mengelola dana pemberantasan korupsi sebesar Rp 290,6 miliar dan itu tidak terefleksi dari kualitas kinerjanya.

"Aktor korupsi yang paling banyak ditangani kepolisian adalah ASN sebanyak 31 tersangka, kepala desa 17 tersangka, dan swasta 14 tersangka," katanya.

Melihat data tersebut, kata Easter, terlihat bahwa kepolisian belum punya upaya serius membongkar kasus korupsi yang mempunyai aktor strategis.

Baca juga: ICW Nilai Kinerja Penindakan KPK Selama Januari-Juni 2021 Buruk

Lalola menambahkan Polri juga tidak menggunakan pasal pencucian uang selama semester I tahun 2021.

"Hal ini bertolak belakang dengan Janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yang pada saat fit and proper test menegaskan akan memaksimalkan pemulihan aset dalam kasus korupsi," katanya.


"Ini patut dipertanyakan kepada kepolisian dan Kapolri apakah serius melakukan penindakan kasus korupsi karena hal tersebut tidak tercermin dari performa lembaga penegak hukum kepolisian sepanjang semester I tahun 2021," ujar Lalola.

Baca juga: ICW Laporkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri

ICW juga tidak menemukan adanya laporan penggunaan anggaran oleh polisi.

"Ini harus dipahami juga laporan penggunaan anggaran harus tersedia setiap waktu, karena memang berdasarkan UU Keterbukaan Informasi itu adalah informasi yang seharusnya bisa diakses oleh publik dan secara serta merta dimunculkan dalam website resmi seluruh lembaga penegak hukum," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas