Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Santunan Rp 30 Juta kepada Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Ditjenpas: Itu Kemampuan Kami

Dirinya menyebut pemberian uang senilai Rp 30 juta untuk santunan duka ditambah Rp 6,5 juta untuk keperluan pemakaman jenazah.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Santunan Rp 30 Juta kepada Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Ditjenpas: Itu Kemampuan Kami
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Direktur Binapi Latkepro Ditjenpas Kemenkumham Thurman Hutapea (tengah) saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021). [Rizki Sandi Saputra] 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Binapi Latkepro Ditjenpas Kemenkumham) Thurman Hutapea, merespon soal dasar hukum dari pemberian santunan kepada keluarga jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Dirinya menyebut pemberian uang senilai Rp 30 juta untuk santunan duka ditambah Rp 6,5 juta untuk keperluan pemakaman jenazah, merupakan kesanggupan dari pihak Kemenkumham.

"Terkait santunan itu, kemarin diumumkan oleh pimpinan kami (besaran jumlahnya) dan itu mungkin kemampuan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai santunan," kata Thurman kepada awak media saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Respons PLN Sikapi Temuan Komnas HAM Soal Penggunaan Arus Listrik Tak Wajar di Sel Lapas Tangerang

Tak hanya memberikan uang santunan, pihaknya juga akan menanggung seluruh proses pemakaman hingga usai.

Dia menyebut pemberian uang santunan dan penjaminan kepengurusan jenazah itu merupakan tanggung jawab dari Kemenkumham atas terjadinya kebakaran hebat yang melanda blok C2 Lapas Kelas I Tangerang, pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

"Di samping itu juga kami bertanggung jawab untuk biaya pemakaman sampai kisaran Rp 6,5 juta sampai pengangkutan juga ke tempat pemakaman kami tanggung jawabkan," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Hanya saja Thurman tidak membeberkan secara detail dasar hukum yang dijadikan pihaknya dalam hal ini Kemenkumham untuk memberikan uang santunan tersebut kepada para keluarga.

Di kesempatan terpisah, Direktur Kemanan dan Ketertiban Ditjenpas Kemenkumham Abdul Aris memerinci total uang sekitar Rp 36 juta itu.

Di mana, Rp30 juta untuk uang duka dan Rp 6 juta untuk keperluan pemakaman korban serta ambulance.

"Iya, jadi uang itu Rp6 juta untuk pemakaman, ambulance, kemudian uang duka ya partipasi ya bukan karena apa-apa kita siapkan 30 per orang," kata Aris saat prosesi penyerahan jenazah Rudhi alias Cangak di Ruang Kedokteran Forensik RS Polri, Jumat (10/9/2021).

Tak hanya itu, kata dia, Kemenkumham RI juga menanggung seluruh biaya rumah sakit tempat korban yang dirawat.

"Dari pak Menteri untuk semua korban termasuk biaya rumah sakit kita tanggung semua," kata Aris.

Kendati begitu, Aris mengatakan pihaknya mempersilakan kepada keluarga korban yang ingin menyediakan peti mati serta ambulance secara pribadi.

Namun, uang senilai Rp6 juta yang mulanya dianggarkan untuk keperluan ambulance dan peti jenazah, kata dia tetap diserahkan kepada pihak keluarga.

"Kita sudah siapkan (ambulance dan peti) tapi dia nggak mau karena pengin yang terakhir, ya kita kasihkan (uang itu) semuanya," tukasnya.

Sebelumnya, dasar pemberian uang santunan dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dipertanyakan.

Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengaku tergelitik ketika Menteri Hukum dan HAM melalui Yasonna Laoly mengatakan akan memberikan uang senilai sekira Rp 30 juta kepada keluarga korban.

Menurutnya uang senilai sekira Rp 30 juta tersebut tidak sepadan dengan hilangnya nyawa di bawah tanggung jawab Yasonna.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk Tragedi Lapas Tangerang: Di Mana Tanggung Jawab Negara? pada Minggu (12/9/2021).

"Pemerintah harus menjelaskan Rp 30 juta ini uang apa? Jangan kemudian ada kesan kalau kemudian ini tidak dijelaskan oleh negara, oleh pemerintah, oleh Yasonna Laoly, kesan bahwa uang Rp 30 juta ini agar kemudian korban tidak lagi menuntut hak-haknya kepada pemerintah," kata Hussein.

Padahal, menurutnya korban mempunyai hak atas tanggung jawab pemerintah karena para korban sudah ditempatkan di tempat yang tidak layak, berjubel, di mana nyawa mereka terenggut dalam lapas yang pengelolaannya merupakan tanggung jawab pemerintah.

"Harus jelaskan kepada publik itu," kata Hussein.

Pakar hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi juga menyebut langkah pemberian santunan terhadap keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang tersebut perlu dikritisi meski harus dimaknai sebagai inisiatif yang "baik".

Ia mempertanyakan dari mana asal anggaran santunan tersebut.

"Pos anggarannya dari mana? Karena kalau pakai anggaran negara kan harus dari Kementerian Keuangan. Kalau misalkan itu uang dari Kementerian Kumham pasti akan mengambil dari pos-pos anggaran yang lain. Atau dari non budgeternya menteri? Itu ada potensi korupsi di situ," kata dia.

Untuk itu ia mengatakan audit keamanan dan penanggulangan bencana di lapas penting dilakukan untuk melihat sejauh mana kesiapan lapas di Indonesia dalam menghadapi bencana.

"Kalau dilihat 13 lapas terbakar dalam kurun waktu 2 tahun itu menunjukkan bahwa audit keamanannya tidak serius. Jadi harus dievaluasi menteri dan Dirjen PAS-nya," kata Fachrizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas