Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono
Viktor diagendakan menjalani pemeriksaan dalam kasus kebakaran yang menewaskan 45 narapidana itu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mulai dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Rencananya, hari ini penyidik akan memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono.
Ia diagendakan menjalani pemeriksaan dalam kasus kebakaran yang menewaskan 45 narapidana itu.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan ketika itu mengatakan surat panggilan pemeriksaan sudah dibuat.
"Pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan pada hari Senin, 13 September 2021 di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021) lalu.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik bakal memanggil 14 pegawai lapas yang bertugas saat peristiwa kebakaran yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) lalu.
"Surat panggilan sebagai saksi juga ditujukan kepada 13 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan tiga pasal, termasuk pasal unsur kesengajaan. Ketiga pasal yang itu adalah Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
"Jadi ada tiga pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).
Isi Pasal 187 KUHP itu sendiri adalah; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Baca juga: Data Ante Mortem 41 Korban Kebakaran Lapas Tangerang Terkumpul, Polisi Lakukan Pencocokan
Sementara Pasal 188 KUHP, berbunyi; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Terakhir, Pasal 359 KUHP disebutkan; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Apakah ada kesengajaan ataukah hanya kealpaan, itu merupakan satu proses. Apalagi nanti Puslabfor masih bekerja, akan menjelaskan di sana sebab musabab dari kebakaran itu sendiri," kata dia.