Humas Polda Papua Barat: Tidak Ada Penangkapan Ketua KNPB Sektor Kisor
Tiga orang yang diamankan tim gabungan TNI-Polri, hanya untuk dimintai keterangan terkait penyerangan Posramil Kisor, 2 September lalu.
Editor: Dewi Agustina
Atas tindakan tersebut, pelaku MY dikenakan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana, subsider 338 junto 5556 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Sebelumnya aparat TNI-Polri menyebut sudah mengantongi identitas 20 orang anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diduga menjadi dalang penyerangan tersebut.
"Kita sudah kantongi identitas 20 orang separatis teroris," ujar Kepala Penerangan Kodam XVIII/Kasuari, Letnan Kolonel Arm Hendra Pesireron kepada TribunPapuaBarat.com, Minggu (5/9/2021).
Hendra meminta semua pihak yang terlibat dalam penyerangan Posramil Kisor untuk segera menyerahkan diri.
"Kalau masih tetap sembunyi, sampai ke ujung dunia pun tetap kami cari," tegasnya.
Sembari melakukan pengejaran pada pelaku penyerangan, pihaknya meminta untuk masyarakat tidak takut.
"TNI dan Polri ada di pihak masyarakat, kami akan berikan jaminan keamanan itu," tegasnya.
Meski tetap bersembunyi tanpa menghindahkan perintah tersebut, aparat keamanan akan tetap memburu hidup atau mati.
"Kalau masih tetap sembunyi, sampai ke ujung dunia pun tetap kami cari," tegas Kapendam Kodamn VIII/Kasuari, Letkol Arm Hendra Pesireron, Minggu (5/9/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Polisi sebut Silas Ki Pucuk Pimpinan KNPB Kisor Hingga Kini Belum Ditangkap