Ketentuan Ujian SKD CPNS Kemenag 2021, Berikut Jadwal dan Lokasi Tes SKD
Berikut ini ketentuan dan jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Kementerian Agama (Kemenag).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
4. Peserta membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
5. Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak.
6. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu) dan perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.
7. Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
8. Pria: Mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup dan memakai pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.
9. Wanita: mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans kodorey), jilbab warna hitam bagi yang berkerudung, sepatu tertutup dan memakai pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.
Baca juga: Materi TWK SKD CPNS 2021: Simak Perbedaan Bela Negara, Patriotisme, Nasonalisme dan Cinta Tanah Air.
9. Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan.
10. Ketika ujian berlangsung, peserta tidak membawa kendaraan pribadi.
11. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum SKD dimulai
12. Registrasi dan pemberian PIN ditutup 45 menit sebelum SKD dimulai.
13. Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir dengan alasan apapun maka dinyatakan gugur
14. Nantinya, kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang mejalani perawatan atau isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS Kementerian Agama melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag.
Laporan yang dibuat sebelum pelaksanaan ujian harus dilengkapi bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang.