Lebih dari 7000 Pelaku Perjalanan Internasional Masuk Indonesia, 2 Persen Dinyakatan Positif Covid
Jubir Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi Sebut 2 Persen Pelaku Perjalanan Internasional Positif COvid-19 saat masuk Indonesia
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan sebanyak dua persen pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia telah teridentifikasi positif Covid-19.
Data tersebut dihitung oleh Kementerian Kesehatan dari periode 1-6 September 2021.
Siti menyebut, hasil perhitungan dua persen itu, diambil dari data total kedatangan pelaku perjalanan internasional sebanyak 7.179 orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Siti secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Sabtu (10/9/2021).
"Periode 1-6 September 2021, sebanyak 2 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid-19, dari jumlah total kedatangan 7.179 orang," terang Siti.
Baca juga: 58 Ribu Siswa di 10 Provinsi Serentak Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Permudah Akses Masyarakat, Pemerintah Gunakan Sistem Vaksinasi Covid-19 Door To Door
Mereka, kata Siti, merupakan pelaku perjalanan internasional dari berbagai negara.
Seperti Arab Saudi, Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab, dan Singapura.
Meski begitu, Siti menjelaskan bahwa sebanyak dua persen pelaku perjalanan internasional tersebut bukan berarti para Warga Negara Asing (WNA).
Namun juga warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan pulang kembali ke Indonesia.
"Kedatangan dari negara Arab Saudi, Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab, dan Singapura. Untuk diketahui, 2 persen dari 7.179 orang tersebut bukan berarti warga asing dari beberapa negara tersebut."
"Pelaku perjalanan tersebut bisa saja warga asing yang masuk ke Indonesia, atau bahkan waga negara Indonesia yang pulang dari negara tersebut," ungkap Siti.
Siti menjelaskan pula, mereka yang datang sampai di Indonesia positif Covid-19 meski sebelumnya telah mendapatkan hasil tes negatif dari negara asal.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi Door to Door di Klaten, Jokowi Ingin Pastikan Program Vaksinasi Berjalan Lancar
"(Mereka positif di Inonesia) meski hasil tes dari negara asal sebelum perjalanan menyatakan (dirinya) negatif Covid-19," kata Siti.
Untuk itu, mewakili Kementerian Kesehatan, Siti menghimbau agar pintu-pintu masuk ke Indonesia diperketat.
Baik itu perketatan dengan menggunakan prosedur screening maupun prosedur pengawasan.
Seperti pintu masuk internasional di bandar udara ataupun pelabuhan internasional.
"Kami menghimbau agar pintu-pintu masuk ke Indonesia seperti bandar udara ataupun pelabuhan Internasioanl untuk terus memperketat prosedur screening dan prosedur pengawasan masuknya pelaku perjalanan internasional," ujar Siti.
Yakni dengan melakukan test PCR pada hari pertama kedatangan pelaku perjalanan internasional.
Baca juga: Permudah Akses Masyarakat, Pemerintah Gunakan Sistem Vaksinasi Covid-19 Door To Door
Juga menerapkan sistem karantina dalam kurun waktu seminggu setelah masuk ke Indonesia.
"Hal hal yang menjadi kewajiban adalah melakukan test PCR pada hari pertama kedatangan, lalu dilajutkan karantina sampai dengan hari ke 8," terang Siti.
Selain itu, setelah seminggu, pelaku perjalanan internasional juga diminta melakukan test PCR yang kedua demi memastikan dirinya tidak membawa virus varian lain dari negara sebelumnya.
Apabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melanjutkan karantina dengan melakukan isolasi terpusat.
Jika memiliki tingkat keparahan yang tinggi, maka segera dilakukan perawatan di fasilitas kedehatan.
"Pada hari ketujuh dilakukan PCR kedua saat yang bersangkutan sedang menjalani karantina, bila hasil pemeriksaan yang kedua negatif, baru dinyatakan selesai melaksanakan karantina."
Baca juga: Kondisi Per Daerah Masih Beda, Pakar Kesehatan Masyarakat Nilai PPKM Masih Jadi Pilihan Tekan Covid
"Tetapi jika hari ke 7 menjadi positif, maka harus melanjutkan melakukan isolasi terpusat atau perawatn fasilitas kedehatan, seperti di rumah sakit.
Siti berharap, pengawasan dan perketatan ini dapat diterapkan oleh satgas, bandar udara, pelabuhan juga termasuk kerja sama dengan pemerintah daerah setempat.
Mengingat, beberapa pintu masuk internasional tidak hanya di Jakarta, melainkan juga ada di beberapa daerah lainnya.
Seperti pintu masuk internasional di Surabaya, Jawa Timur dan Denpasar, Bali dan lain sebagainya.
"Harapannya prokes ini dapat diterapkan satgas, bandar udara, pelabuhan dan kerja sama dengan pemerintah daerah setempat."
"Karena saat ini beberapa pintu masuk internasional kini berada di beberapa provinsi lain (selain Jakarta), seperti Denpasar dan Surabya dan pintu masuk luar negeri lainnya," kata Siti.
Proses pemeriksaan dan karantinanya pun juga harus dilakukan di daerah yang menjadi pintu masuk pelaku perjalanan internasional tersebut.
Hal ini dilakukan demi warga Indonesia tidak terpapar virus varian baru dari negara lain.
"Hal ini dilakukan demi warga Indonesia tidak terpapar virus varian baru yang kita ketahui lebih cepat penularannya, dan tentunya nanti akan menjadi tantangan dalam pengendaliannya," ujar Siti.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.