Masalah Lahan Rocky Gerung vs PT Sentul City, Kementerian hingga Dewan Bersuara
Sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City menuai perhatian kementerian hingga anggota DPR
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah.
Kedua, penguasaan secara fisik.
Jika dalam kasus ini PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, kata dia, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.
"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah.
Menurutnya, masyarakat dituntut lebih teliti saat ingin membeli tanah, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak sehingga tanah tersebut harus benar-benar clean and clear.
Sehingga, ke depannya tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.
"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," ujarnya.
Anggota DPR
![Junimart Girsang](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/junimart-girsang-nih2_20170201_155115.jpg)
Artkel lain Tribunnews.com mengabarkan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang juga berbicara mengenai masalah tanah milik Rocky Gerung dengan pihak Sentul City.
Menurut Junimart, kasus tanah yang menimpa Rocky murni masalah hukum dan meminta semua pihak untuk tidak ikut memprovokasinya.
"Menurut saya, ini murni masalah hukum tentang kepemilikan lahan pertanahan yang diklaim oleh PT Sentul City sebagai pemilik lahan yang berhak dan mempunyai alas hukum yang sah," kata Junimart kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Junimart menyebut persoalan tanah antara PT Sentul City dan Rocky Gerung berkaitan tanah garapan.
Padahal, kata dia, secara undang-undang, tidak ada alas hukum status tanah garapan.