Masalah Lahan Rocky Gerung vs PT Sentul City, Kementerian hingga Dewan Bersuara
Sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City menuai perhatian kementerian hingga anggota DPR
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
Ia pun yakin bisa menyelesaikan persoalan tanah tersebut dengan mudah.
Jika menggugat balik perusahaan pengembang itu, ia akan menggugat sebesar Rp 1 triliun.
Nominal itu diukur Rocky dari banyaknya kenangan di rumah itu, yang pernah dikunjungi beberapa tokoh nasional, seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah hingga aktivis lainnya.
"Kalau saya gugat balik, saya gugat Rp 1 Triliun. Dan Rp 1 ( satu rupiah) itu hak biaya materialnya. "
"Harga immaterialnya yang Rp 1 Triliun karena di situ akan banyak memori percakapan intelektual, banyak kenangan," ucap Rocky, dikutip dari tayangan YouTube-nya, Jumat (10/9/2021).
Menurutnya, rumah itu sangat berharga dari sisi kenangannya.
Bahkan, kata Rocky, sejumlah tokoh yang pernah datang, ingin kembali lagi mengunjungi rumahnya.
"Itu kan harga materiilnya apa sih, saya kumpulin barang bekasi di situ dan kemudian menjadi unik."
"Kalau dianggap mewah, kemewahan itu ada di dalam cara kita menikmati rumah."
"Rumah itu suasana. Semua orang yang ke situ selalu ingin kembali ke situ," katanya.
Tak sendirian, ancaman penggusuran itu juga menimpa hunian milik warga sekitar rumah Rocky.
Bahkan, sudah ada beberapa rumah milik tetangga yang dirobohkan.
"Udah dari seminggu lalu. Udah ada 10 rumah yang digusur. Itu sebetulnya satu lembah diklaim sama Sentul City," ujarnya,
Kasus ini mengingatkan Rocky terhadap insiden serupa yang juga menimpa masyarakat lain.
Menurutnya, polemik kepemilikan tanah ini memperlihatkan kondisi Indonesia terjadi ketimpangan penguasaan tanah yang merampas haknya sebagai rakyat.
"Ini satu paket yang memperlihatkan ketimpangan penguasaan tanah luar biasa. "
"Udah punya tanah segede-gede gitu, merampas hak rakyat yang sekedar punya lahan kecil," ucap Rocky.
Dibeli secara Sah sejak 2009
Dari sisi transaksi, Rocky secara tegas mengatakan, ia membeli tanah itu secara sah di mata hukum.
"Itu legal, saya beli dan suratnya, tanda terima, kuitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu."
"Dan orangnya (pemilik dahulu) yang punya udah dari tahun 1960," ucap Rocky.
Rocky menyebut sudah merawat dan meninggali tanah itu sejak tahun 2009.
Yang artinya, dirinya menguasai tanah tersebut secara fisik.
"Saya tinggal di situ dari 2009, tiba-tiba dia dateng menyerobot."
"Saya bikin pagar untuk menandakan bahwa itu hak saya. Di dalam hukum, saya menguasai secara fisik tanah itu," kata Rocky.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Vincentius Jyestha, Chaerul Umam, Shella Latifa)