Masalah Lahan Rocky Gerung vs PT Sentul City, Kementerian hingga Dewan Bersuara
Sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City menuai perhatian kementerian hingga anggota DPR
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
"Artinya, bila itu tanah untuk garapan, pengertiannya adalah menggarap tanah orang lain dengan alas hukum yang jelas secara tanpa hak dan menggarap tanah orang dan/atau tanah negara dengan izin."
"Secara undang-undang, kita tidak mengenal alas hukum status tanah garapan," ujarnya.
Lebih lanjut, politikus PDIP ini mengungkapkan, kasus tanah yang menimpa Rocky menjadi pintu masuk pemerintah untuk menelisik dan menuntaskan aspek administratif dari permasalahan ini.
"Juga kepada Aparat Penegak Hukum untuk menerapkan aturan secara Pidana sekaligus mengungkap mafia pertanahan sesuai perintah Presiden dan Kapolri," ucapnya.
Politikus
Sementara itu, politikus Demokrat Andi Arief membela Rocky Gerung.
"Sombong amat PT. Sentul City. Pemerintah mohon periksa asal-usul penguasaan tanah yang mereka miliki," kata Andi Arief dalam cuitan yang dibagikan kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat ini menduga ada motif politik di balik perintah Sentul City kepada Rocky Gerung untuk membongkar rumahnya di Desa Bojong Koneng.
Menurutnya, Rocky Gerung mau dibungkam.
"Motif politik pasti berada di balik kasus ini plus keserakahan. Sikap kritis Rocky Gerung mau dibreidel (beredel). Sudah pantas melawan ini dengan aksi besar," ujar Andi Arief.
Gugat Balik
Rumah milik aktivis sekaligus pengamat politik Rocky Gerung di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam digusur.
Ancaman tersebut tertuang dalam somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City Tbk, jika Rocky tak segera mengkosongkan rumahnya selama 7x24 jam.
Rocky menyebut PT Sentul City telah menyerobot kepemilikan tanah yang sudah dibelinya secara sah.