Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masalah Lahan Rocky Gerung vs PT Sentul City, Kementerian hingga Dewan Bersuara

Sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City menuai perhatian kementerian hingga anggota DPR

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Masalah Lahan Rocky Gerung vs PT Sentul City, Kementerian hingga Dewan Bersuara
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rocky Gerung. 

TRIBUNNEWS.COM - Sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City masih menjadi sorotan.

Adu klaim kepemilikan lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu belum juga menemui titik terang.

Hal tersebut menuai perhatian berbagai pihak.

Termasuk pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian hingga lembaga legislatif.

Seperti diberitakan, saling klaim terjadi antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk.

Baca juga: Rumahnya Terancam Digusur, Rocky Gerung akan Gugat Rp 1 Triliun Bila Berencana Gugat Balik

PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.

Sementara Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu atau pada 2009.

Berita Rekomendasi

Inilah tanggapan berbagai pihak mulai dari kementerian hingga anggota dewan atas kasus Rocky Gerung dan PT Sentul City.

Kementerian

Rocky Gerung cerita tentang kegiatannya selama pandemi virus corona ( Covid-19 ).
Rocky Gerung cerita tentang kegiatannya selama pandemi virus corona ( Covid-19 ). (Youtube talkshow tvOne)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara mengenai kasus sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait permasalahan sengketa tersebut.

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak."

"Serta nantinya harus mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa yang salah satunya yaitu Rocky Gerung," ujar Teuku, dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).

Teuku mengungkapkan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas