Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masalah Lahan Rocky Gerung vs PT Sentul City, Kementerian hingga Dewan Bersuara

Sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City menuai perhatian kementerian hingga anggota DPR

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Masalah Lahan Rocky Gerung vs PT Sentul City, Kementerian hingga Dewan Bersuara
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rocky Gerung. 

TRIBUNNEWS.COM - Sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City masih menjadi sorotan.

Adu klaim kepemilikan lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu belum juga menemui titik terang.

Hal tersebut menuai perhatian berbagai pihak.

Termasuk pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian hingga lembaga legislatif.

Seperti diberitakan, saling klaim terjadi antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk.

Baca juga: Rumahnya Terancam Digusur, Rocky Gerung akan Gugat Rp 1 Triliun Bila Berencana Gugat Balik

PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.

Sementara Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu atau pada 2009.

Berita Rekomendasi

Inilah tanggapan berbagai pihak mulai dari kementerian hingga anggota dewan atas kasus Rocky Gerung dan PT Sentul City.

Kementerian

Rocky Gerung cerita tentang kegiatannya selama pandemi virus corona ( Covid-19 ).
Rocky Gerung cerita tentang kegiatannya selama pandemi virus corona ( Covid-19 ). (Youtube talkshow tvOne)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara mengenai kasus sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait permasalahan sengketa tersebut.

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak."

"Serta nantinya harus mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa yang salah satunya yaitu Rocky Gerung," ujar Teuku, dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).

Teuku mengungkapkan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.

Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah.

Kedua, penguasaan secara fisik.

Jika dalam kasus ini PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, kata dia, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya.

Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah.

Menurutnya, masyarakat dituntut lebih teliti saat ingin membeli tanah, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak sehingga tanah tersebut harus benar-benar clean and clear.

Sehingga, ke depannya tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.

"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," ujarnya.

Anggota DPR

Junimart Girsang
Junimart Girsang (Ferdinand Waskita/Tribunnews.com)

Artkel lain Tribunnews.com mengabarkan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang juga berbicara mengenai masalah tanah milik Rocky Gerung dengan pihak Sentul City.

Menurut Junimart, kasus tanah yang menimpa Rocky murni masalah hukum dan meminta semua pihak untuk tidak ikut memprovokasinya. 

"Menurut saya, ini murni masalah hukum tentang kepemilikan lahan pertanahan yang diklaim oleh PT Sentul City sebagai pemilik lahan yang berhak dan mempunyai alas hukum yang sah," kata Junimart kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021). 

Junimart menyebut persoalan tanah antara PT Sentul City dan Rocky Gerung berkaitan tanah garapan.

Padahal, kata dia, secara undang-undang, tidak ada alas hukum status tanah garapan. 

"Artinya, bila itu tanah untuk garapan, pengertiannya adalah menggarap tanah orang lain dengan alas hukum yang jelas secara tanpa hak dan menggarap tanah orang dan/atau tanah negara dengan izin."

"Secara undang-undang, kita tidak mengenal alas hukum status tanah garapan," ujarnya. 

Lebih lanjut, politikus PDIP ini mengungkapkan, kasus tanah yang menimpa Rocky menjadi pintu masuk pemerintah untuk menelisik dan menuntaskan aspek administratif dari permasalahan ini.

"Juga kepada Aparat Penegak Hukum untuk menerapkan aturan secara Pidana sekaligus mengungkap mafia pertanahan sesuai perintah Presiden dan Kapolri," ucapnya. 

Politikus

Andi Arief
Andi Arief (WARTA KOTA/RANGGA BASKORO)

Sementara itu, politikus Demokrat Andi Arief membela Rocky Gerung

"Sombong amat PT. Sentul City. Pemerintah mohon periksa asal-usul penguasaan tanah yang mereka miliki," kata Andi Arief dalam cuitan yang dibagikan kepada wartawan, Jumat (10/9/2021). 

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat ini menduga ada motif politik di balik perintah Sentul City kepada Rocky Gerung untuk membongkar rumahnya di Desa Bojong Koneng.

Menurutnya, Rocky Gerung mau dibungkam. 

"Motif politik pasti berada di balik kasus ini plus keserakahan. Sikap kritis Rocky Gerung mau dibreidel (beredel). Sudah pantas melawan ini dengan aksi besar," ujar Andi Arief.

Gugat Balik

Rumah milik aktivis sekaligus pengamat politik Rocky Gerung di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam digusur.

Ancaman tersebut tertuang dalam somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City Tbk, jika Rocky tak segera mengkosongkan rumahnya selama 7x24 jam.

Rocky menyebut PT Sentul City telah menyerobot kepemilikan tanah yang sudah dibelinya secara sah.

Ia pun yakin bisa menyelesaikan persoalan tanah tersebut dengan mudah.

Jika menggugat balik perusahaan pengembang itu, ia akan menggugat sebesar Rp 1 triliun.

Nominal itu diukur Rocky dari banyaknya kenangan di rumah itu, yang pernah dikunjungi beberapa tokoh nasional, seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah hingga aktivis lainnya.

"Kalau saya gugat balik, saya gugat Rp 1 Triliun. Dan Rp 1 ( satu rupiah) itu hak biaya materialnya. "

"Harga immaterialnya yang Rp 1 Triliun karena di situ akan banyak memori percakapan intelektual, banyak kenangan," ucap Rocky, dikutip dari tayangan YouTube-nya, Jumat (10/9/2021).

Menurutnya, rumah itu sangat berharga dari sisi kenangannya.

Bahkan, kata Rocky, sejumlah tokoh yang pernah datang, ingin kembali lagi mengunjungi rumahnya.

"Itu kan harga materiilnya apa sih, saya kumpulin barang bekasi di situ dan kemudian menjadi unik."

"Kalau dianggap mewah, kemewahan itu ada di dalam cara kita menikmati rumah."

"Rumah itu suasana. Semua orang yang ke situ selalu ingin kembali ke situ," katanya.

Tak sendirian, ancaman penggusuran itu juga menimpa hunian milik warga sekitar rumah Rocky.

Bahkan, sudah ada beberapa rumah milik tetangga yang dirobohkan.

"Udah dari seminggu lalu. Udah ada 10 rumah yang digusur. Itu sebetulnya satu lembah diklaim sama Sentul City," ujarnya,

Kasus ini mengingatkan Rocky terhadap insiden serupa yang juga menimpa masyarakat lain.

Menurutnya, polemik kepemilikan tanah ini memperlihatkan kondisi Indonesia terjadi ketimpangan penguasaan tanah yang merampas haknya sebagai rakyat.

"Ini satu paket yang memperlihatkan ketimpangan penguasaan tanah luar biasa. "

"Udah punya tanah segede-gede gitu, merampas hak rakyat yang sekedar punya lahan kecil," ucap Rocky.

Dibeli secara Sah sejak 2009

Dari sisi transaksi, Rocky secara tegas mengatakan, ia membeli tanah itu secara sah di mata hukum.

"Itu legal, saya beli dan suratnya, tanda terima, kuitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu."

"Dan orangnya (pemilik dahulu) yang punya udah dari tahun 1960," ucap Rocky.

Rocky menyebut sudah merawat dan meninggali tanah itu sejak tahun 2009.

Yang artinya, dirinya menguasai tanah tersebut secara fisik.

"Saya tinggal di situ dari 2009, tiba-tiba dia dateng menyerobot."

"Saya bikin pagar untuk menandakan bahwa itu hak saya. Di dalam hukum, saya menguasai secara fisik tanah itu," kata Rocky.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Vincentius Jyestha, Chaerul Umam, Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas