Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PPPA Tanggapi Laporan Diskriminasi Perempuan Pekerja Event di Pemprov Bali

Bintang Puspayoga mendorong perlindungan perempuan di semua tempat kerja, baik formal maupun informal.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menteri PPPA Tanggapi Laporan Diskriminasi Perempuan Pekerja Event di Pemprov Bali
istimewa/Humas Kementerian PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mendorong perlindungan perempuan di semua tempat kerja, baik formal maupun informal.

Pernyataannya ini menanggapi informasi bahwa terjadi diskriminasi terhadap perempuan pekerja event pada beberapa acara yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Bali.

“Kemen PPPA secara tegas menolak segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pekerja dalam bentuk apapun, mulai dari proses perekrutan, menjalankan pekerjaan, promosi jabatan, hingga dalam pemenuhan hak-hak pekerja (gaji, cuti, dan lainnya),” ungkap Menteri Bintang dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).

Menteri Bintang menyatakan hal tersebut seharusnya tidak terjadi.

Baca juga: Menteri PPPA: Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu Akibat Dampak Covid-19 Berjumlah 20.887 Orang

Ketika mendapat informasi tersebut Sabtu lalu, ia mengaku langsung menugaskan Staf Khusus untuk melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Bali

“Saya berharap masalahnya dapat segera diselesaikan agar tidak lagi meresahkan perempuan pekerja event,” tambah Menteri Bintang.

Berita Rekomendasi

Dia meminta untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan dan memastikan adanya kebijakan yang bersifat inklusif di tempat kerja.

Ia berujar komitmen negara untuk menjalankan amanat Kovensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Atau dalam bahasa Inggrisnya dikenal sebagai Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).

“Semua kebijakan, program, dan kegiatan di tempat kerja sudah seharusnya mencerminkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki,” ujarnya.

Baca juga: Menteri PPPA: Pastikan 5 Unsur SIAP Hadapi Pembelajaran Tatap Muka

Ia menegaskan mulai dari pemimpin hingga staf bertanggung jawab memberi ruang terciptanya kesetaraan gender di tempat kerja dan bebas dari semua bentuk diskriminasi.

Bintang berujar, untuk memajukan perlindungan pada perempuan pekerja juga diamanahkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berhubungan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas