Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MULAI BESOK Aturan Baru Naik KA Lokal, Termasuk Wajib Vaksin Covid-19, Simak Lengkapnya di Sini

Mulai besok peraturan bagi penumpang yang akan menggunakan moda transportasi Kereta Api (KA) lokal maupun jauh mulai diterapkan.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in MULAI BESOK Aturan Baru Naik KA Lokal, Termasuk Wajib Vaksin Covid-19, Simak Lengkapnya di Sini
Tribunnews/Herudin
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). Berdasarkan data PT KAI, pada Senin (17/5/2021) sebanyak 2.100 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) akan tiba di Jakarta, di mana jumlah tersebut akan terbagi dua stasiun, yaitu Stasiun Pasar Senen sekitar 1.200 penumpang dan Stasiun Gambir 900 penumpang. Tribunnews/Herudin 

KAI Bandara juga secara rutin melaksanakan disinfeksi sarana baik sebelum maupun sesudah beroperasi, tempat duduk dilengkapi dengan divider atau sekat antar penumpang, semua pegawai maupun customer service telah melaksanakan vaksinasi dua kali, dan menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan di Stasiun maupun sarana.

Baca juga: Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Dampingi Warga Biak dan Supiori yang Ingin Mengikuti Program

Selain itu, untuk mengurangi kontak fisik, antrian dan waktu tunggu di masa pandemi, KAI Bandara juga menyediakan alternatif bagi pelanggan untuk membeli tiket secara online melalui aplikasi, website atau mitra Railink.

Saat ini KAI Bandara juga menyediakan sistem “Tap and Go” dengan hanya Tap menggunakan kartu uang elektronik Bank (BNI, BCA, dan BRI) serta KMT (Kartu Multi Trip). Diharapkan hal ini dapat memberi kemudahan serta kenyamanan bagi pelanggan KA Bandara Railink.

Bagi Calon Penumpang yang Memiliki Komorbid

VP Public Relations KAI Joni Martinus menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," tutup Joni

Petugas KAI Commuter membantu calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun, yakni Stasiun Manggarai, Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Kebayoran, dan Palmerah. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas KAI Commuter membantu calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun, yakni Stasiun Manggarai, Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Kebayoran, dan Palmerah. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
BERITA TERKAIT

Aturan lengkapnya, syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, jarak dekat , lokal dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi:

1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen, dan strp atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama.

3. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi.

4. Anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

6. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Baca juga: Vaksin Booster Berbayar Direncanakan Tahun Depan, Menkes: Masyarakat Bisa Pilih Vaksin Covid-19

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas