3.830 Orang Positif Covid-19 Tapi Masih Jalan-jalan di Mal, Bandara, Stasiun Hingga Masuk Restoran
Mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah seharusnya menjalani isolasi mandiri baik di tempat isolasi terpusat maupun rumah masing-masing.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah gencar menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai bagian dari protokol kesehatan di masa pelonggaran PPKM. Aplikasi PeduliLindungi kini mulai menjadi syarat masuk mal, pesawat, dan kereta api.
Di antara fungsi aplikasi itu adalah mengetahui status Covid-19 seseorang dan vaksinasinya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, di aplikasi PeduliLindungi status warga yang hasil pemeriksaan terkonfirmasi Covid-19 akan secara otomatis menjadi hitam.
Dengan begitu, aktivitas tracing menurutnya lebih mudah dilakukan pemerintah saat ini.
Sejauh ini hal yang mengejutkan, aplikasi PeduliLindungi mencatatkan adanya pergerakan orang yang positif Covid-19 di sejumlah tempat.
"Sudah ada 29 juta yang melakukan check in dengan PeduliLindungi. Suprisingly, tetap ada ada 3.830 orang yang masuk kategori hitam, artinya positif Covid-19 tapi masih jalan-jalan," kata Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Senin (13/9/2021).
Di antaranya ada 3 ribu yang masuk mal, 43 orang masih ke bandara, 63 orang naik kereta, dan 55 orang masuk restoran.
Budi menyayangkan temuan itu, sebab mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah seharusnya menjalani isolasi mandiri baik di tempat isolasi terpusat maupun rumah masing-masing.
Namun di sisi lain Budi menyebut temuan itu menjadi bukti bahwa aplikasi PeduliLindungi yang saat ini telah dipakai 29 juta pengguna mampu membantu dalam pencegahan penularan kasus covid-19 secara masif.
Baca juga: Cara Mendapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Mal, Instansi Kantor, dan Tempat Umum Lainnya
"PeduliLindungi ini juga bisa sebagai fungsi tracing. Begitu mereka check in, kita tahu mereka ada di mana, jam berapa. Kalau positif kita bisa cepat melakukan tracing, siapa saja yang ada di jam itu di lokasi itu," kata dia.
Perihal status warna dalam aplikasi PeduliLindungi, dilansir dari laman Covid19.go.id, warna merah digunakan untuk menandai bahwa warga akan dilarang masuk pusat perbelanjaan.
Mereka juga dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.
Kemudian, warna hijau menunjukkan bahwa seseorang dapat melakukan aktivitasnya di ruang publik, maka petugas akan memperbolehkan masuk mal.
Lalu warna oranye berarti seseorang diizinkan masuk areal public atau mal dengan menyesuaikan kebijakan pengelola tempat, serta akan dilakukan tes lanjutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.