Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru Pelonggaran dan Pengetatan PPKM: Bioskop Dibuka hingga Ganjil Genap di Daerah Wisata

Berikut aturan baru setelah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Baru Pelonggaran dan Pengetatan PPKM: Bioskop Dibuka hingga Ganjil Genap di Daerah Wisata
BPMI Setpres
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Berikut aturan baru setelah PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan baru setelah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penanganan Covid-19 terus mengalami perbaikan.

Hal itu ditandai dengan terus menurunnya jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4.

Untuk daerah Jawa-Bali, Provinsi Bali yang pada periode sebelumnya berada pada Level 4, di periode 6-13 September berhasil turun menjadi Level 3.

“Dari 11 kota/kabupaten Level 4 pada minggu yang lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kabupaten/kota saja."

"Hal ini merupakan buah kerja sama semua pihak yang telah bersama-sama berusaha menjaga kondusivitas pemberlakuan PPKM,” ujarnya dalam keterangan pers virtual, Senin (13/9/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.

Baca juga: Pemerintah Masukkan Cakupan Vaksinasi ke Dalam Indikator Penentuan Level PPKM di Jawa-Bali

Baca juga: Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2 Boleh Beroperasi dengan Batasan Maksimal 50% Penonton

Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, pemerintah kembali melakukan pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat.

Berita Rekomendasi

Ini aturan pelonggaran dan pengetatan yang Tribunnews.com rangkum:

1. Pembukaan Bioskop

Luhut mengatakan, bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen pada wilayah PPKM Level 3 dan Level 2.

Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat.

"Hanya kategori hijaulah yang dapat masuk area bioskop,” jelasnya.

2. Penggunaan PeduliLindungi

Selanjutnya, pemerintah mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penggunaan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum dilakukan secara maksimal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas