Aturan Baru Pelonggaran dan Pengetatan PPKM: Bioskop Dibuka hingga Ganjil Genap di Daerah Wisata
Berikut aturan baru setelah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
“Jadi Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan, dan semua kita ajak bersama-sama untuk mengatasi ini,” ujar Luhut.
3. Pembukaan Tempat Wisata Bertambah
Dilakukan penambahan lokasi tempat wisata di level yang dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan implementasi PeduliLindungi pada wilayah PPKM Level 3.
Baca juga: Diperpanjang atau Tidak? Pemerintah Tegaskan PPKM Berlevel akan Terus Dilakukan
Baca juga: Bioskop Diizinkan Dibuka untuk Daerah PPKM Level 2 dan 3
4. Ganjil Genap
Selain itu, juga diterapkan kebijakan ganjil genap pada daerah tempat wisata mulai Jumat (17/9/2021) pukul 12.00 sampai Minggu (19/9/2021) pukul 18.00.
Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk mengurangi kendaraan yang datang ke lokasi wisata.
“Jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di minggu yang lalu, di mana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya,” imbuhnya.
5. Perjalanan Internasional Diperketat
Terakhir, pemerintah melakukan pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri.
Pelaku perjalanan antara lain harus sudah divaksinasi penuh, melakukan tes PCR sebanyak tiga kali.
Kemudian, harus melakukan karantina selama delapan hari.
“Masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado."
"Sedang Bali, kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat 1-2 minggu ke depan,” ungkap Luhut.
Baca juga: Pantai Pangandaran Dipadati Wisatawan saat PPKM, Luhut Minta Pemda Bertindak Tegas
Baca juga: Tidak Hanya Diperpanjang, Luhut Tegaskan PPKM Akan Terus Diterapkan di Jawa-Bali
Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPKM Level periode 6-13 September, terlihat perkembangan kasus Covid-19 secara nasional terus menunjukkan perbaikan yang signifikan.