Beda Pernyataan Novel Baswedan dan Nurul Ghufron soal Pegawai Tak Lolos TWK Ditawari Kerja di BUMN
Soal kabar pegawai KPK tak lolos TWK ditawari kerja di BUMN, begini beda pernyataan Novel Baswedan dan Nurul Ghufron.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Penyidik nonaktif yang tak lolos TWK itu menyebut beberapa rekannya telah disodorkan surat pengunduran diri sekaligus penawaran bekerja di perusahaan pelat merah.
"Iya beberapa kawan-kawan dihubungi oleh insan KPK yang diyakini dengan pengetahuan Pimpinan KPK diminta untuk menandatangani dua lembar surat."
Baca juga: Pegawai KPK Tak Lolos TWK Mulai Ditawari Kerja di BUMN
"Yaitu permohonan pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN," kata Novel saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/9/2021).
Novel menyatakan pengunduran diri serta penawaran melanjutkan karier di BUMN bagi para pegawai tak lulus TWK merupakan bentuk penghinaan.
Sebab, Novel dan 57 pegawai yang tidak berhasil jadi aparatur sipil negara (ASN) merasa bekerja di KPK untuk berjuang melawan korupsi, bukan mencari gaji saja.
Menurut dia, hal ini semakin jelas bahwa upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi.
"Bagi kami itu adalah suatu penghinaan," ia menegaskan.
"Hal ini semakin menggambarkan adanya kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan yang bukan kepentingan memberantas korupsi," tambah Novel.
Senada dengan Novel Baswedan, pegawai KPK nonaktif, Benedycitus Siumlala juga menegaskan dirinya akan menolak surat tersebut.
Dia menyebut hal itu bukan jalan keluar untuk menyelesaikan polemik TWK.
"Kalau saya pribadi jelas menolak. Bukan itu jalan keluarnya, dan nggak ada opsi itu di rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM."
"Saya pribadi nggak mau menghambat pimpinan. Surat itu isinya feodal sekali," kata Benedyctus.
Baca juga: Ketika KPK Beberkan soal Maraknya Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Daerah, dari Guru hingga BUMD
Baca juga: Mantan Ketua KPK Kritik Komnas HAM yang Sebut Lapas Tangerang Tak Manusiawi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, belum semua pegawai yang tak memenuhi syarat (TMS), ditawari surat yang dikabarkan akan disalurkan bekerja di BUMN.
Tetapi atas penawaran yang juga dilakukan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, sebanyak 49 orang dikabarkan menolak dengan tegas.