Dapat Nilai C dari ICW, Kejagung: ''Show must go on''
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi enggan menanggapi soal nilai C yang diberikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW)
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi enggan menanggapi soal nilai C yang diberikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejagung RI.
"Saya kira saya nggak pernah memberikan tanggapan itu lah. Ya monggo lah, terserah mereka lah. Pokoknya aku no comment itu," kata Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).
Supardi menuturkan penindakan korupsi yang dilakukan penyidik Kejagung akan terus berjalan.
Dia enggan berpolemik dengan penilaian yang diberikan ICW.
"Mau dinilai apa yang penting Show must go on," tukasnya.
Baca juga: ICW Beri Nilai E untuk Polri Terkait Penindakan Kasus Korupsi Selama Januari-Juni 2021
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya merilis data hasil pemantauan terkait penindakan kasus korupsi selama semester I di tahun 2021.
Berdasarkan data ICW, Kejaksaan Agung RI diketahui menerima persentase kinerja C dengan persentase 53 persen (Cukup).
Sementara itu, KPK yang mendapat D dengan persentase 22 persen (Buruk) dan 5,9 persen dan masuk ke kategori E (Sangat Buruk).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.