Haedar Nashir: Tidak Ada Relevansi Undang-Undang Sisdiknas No.20 Tahun 2003 Direvisi
KH Haedar Nashir menyatakan Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No.20 Tahun 2003 masih relevan hingga saat ini.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, KH Haedar Nashir menyatakan Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No.20 Tahun 2003 masih relevan hingga saat ini.
Menurutnya tidak ada relevansinya Undang-Undang Sisdiknas No.20 Tahun 2003 untuk direvisi pada periode ini dan periode yang akan datang.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi pembuka pada FGD Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah untuk mencermati kemungkinan adanya revisi Undang-Undang Sisdiknas No.20 Tahun 2003 untuk Generasi 2045, Selasa (14/9/2021) secara virtual.
Menurutnya tidak ada relevansinya, karena dalam konteks peta jalan hingga 2045, ketika peta jalan ini disahkan DPR sebagai usulan pemerintah, maka kenapa tidak berjalan beriringan saja tanpa perlu revisi.
Apalagi jika isi dari peta jalan ini sudah sejalan dan mencerminkan konstitusi pasal 31 UUD 45, maupun UU Sisdiknas 2003.
“Saya tidak ahli hukum, tapi nalar makro kita, nalar umum kita itu sebenarnya tidak ada relevansinya,” ujarnya.
Baca juga: Tahun Depan UU Sisdiknas Bakal Direvisi, Jadi Omnibus Law Klaster Pendidikan?
Prof. Haedar berujar kalau memang tujuannya untuk memperkuat peta jalan, mengapa tidak disahkan saja oleh DPR dalam bentuk undang-undang lainnya tanpa perlu merevisi UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003.
Ia berharap ada penjelasan dari pihak-pihak yang ingin melakukan revisi, pada poin apa dan berapa peta jalan dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 yang perlu direvisi dan menjadi masalah serius.
Jika tidak ada, maka tidak ada urgensi bagi pihak-pihak berkepentingan melakukan revisi.
“Tapi jika tidak bermasalah, ya jalan saja peta jalan ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam peta jalan tentunya harus terbuka pada perkembangan zaman dan perkembangan setiap periodenya.
Dan tidak ada yang bisa mengetahui dinamika perkembangan yang seperti apa di masa yang akan datang.
“Peta Jalan merupakan strategi untuk kita melangkah kedepan. Strategi itu harus ada fleksibilitas. Yang tidak ada fleksibilitas itu hanya UUD 45, itupun juga di amandemen,” ujarnya.
Pada intinya, Prof Haedar menegaskan tidak ada relevansi untuk merevisi UU Sisdiknas Tahun 2003 dari kepentingan peta jalan, sampai terbukti betul bahwa peta jalan ini memerlukan revisi
“Poinnya itu, menurut saya tidak ada relevansi untuk revisi undang-undang (Sisdiknas) dari kepentingan peta jalan, sampai terbukti betul bahwa peta jalan ini memerlukan revisi dalam aspek apa!” tegasnya.