KPK Telusuri Aliran Duit ke Pihak Terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan bagian accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara, Adrian, pada Senin (13/9/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan bagian accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara, Adrian, pada Senin (13/9/2021).
Adrian diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Juru bicara bidang penindakan ini enggan memerinci orang-orang yang menerima uang itu.
Namun, keterangan Adrian sudah dicatat untuk penguatan bukti.
Sebagaimana diketahui, KPK mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua pada Kamis (15/11/2020).
Proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
Baca juga: Korupsi Gereja Kingmi, KPK Periksa Direktur PT Persada Papua Nusantara dan Pejabat Setda Mimika
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Tetapi, lembaga antirasuah belum membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.