Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai BUMN yang Ditangkap Densus 88 Berperan Sebagai Penggalang Dana Organisasi Jamaah Islamiyah

S diketahui tergabung ke dalam Tholiah Jabodetabek, di mana Tholiah merupakan bidang pengamanan orang dan aset milik JI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pegawai BUMN yang Ditangkap Densus 88 Berperan Sebagai Penggalang Dana Organisasi Jamaah Islamiyah
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (27/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri mencokok empat terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (10/9/2021) lalu. Empat teroris itu yakni MEK, S, SH, dan T alias AR.

Belakangan terungkap ternyata S merupakan karyawan dari perusahaan farmasi PT Kimia Farma.

Menurut Kabag Banops Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar, S tergabung dalam Perisai Nusantara Esa pada 2018.

Perisai Nusantara Esa merupakan sayap organisasi Jamaah Islamiyah dalam bidang advokasi.

Di Perisai Nusantara Esa S berperan menggalang dana.

"Terduga S alias MT adalah anggota fundraising Perisai pada tahun 2018," ujar Aswin, Senin (13/9/2021).

Selain itu, Aswin mengatakan S juga pernah menjadi pembina Perisai Nusantara Esa pada 2020.

Berita Rekomendasi

Dia juga tergabung ke dalam Tholiah Jabodetabek, di mana Tholiah merupakan bidang pengamanan orang dan aset milik JI.

"Anggota Tholiah Jabodetabek saat kepemimpinan Hari," ucapnya.

Meski S berstatus sebagai pegawai PT Kimia Farma, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan meminta penangkapan S tak dihubungkan dengan rekamnya sebagai pegawai di perusahaan BUMN itu.

Menurut Ahmad, tindak pidana yang dilakukan S tidak ada kaitannya dalam kapasitasnya sebagai pegawai Kimia Farma.

"Kaitannya kita penangkapan bukan masalah profesi, tapi dari perbuatan yang bersangkutan dan perbuatan tersangka," kata Ramadhan, Senin (13/9/2021).

Di sisi lain PT Kimia Farma Tbk tak membantah kabar mengenai penangkapan karyawan mereka itu.

"Perusahaan langsung melakukan penelusuran untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil penelusuran, salah satu terduga berinisial S merupakan karyawan Kimia Farma," tulis keterangan Kimia Farma, Senin (13/9/2021).

Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Verdi Budidarmo kemudian memberikan keterangan terkait status S yang ditangkap Densus 88.

Menurutnya, perusahaan sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021.

"Apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa Pemutusan Hubungan Kerja dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan," ucap Verdi.

Baca juga: Polri Minta Penangkapan Teroris di Bekasi Tak Dikaitkan dengan Tempatnya Bekerja

Namun, jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, Verdi memastikan Kimia Farma akan mendukung pemulihan nama baiknya.

Kimia Farma juga menegaskan mereka tidak mentoleransi aksi radikalisme dan terorisme dalam bentuk apa pun. Termasuk di internal perusahaan.

"Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap dia.

Selain S yang disebut merupakan penggalang dana bagi organisasi Jamaah Islamiyah, polisi juga menangkap tersangka berinisial T alias AR.

Ia adalah tokoh senior di Jamaah Islamiah. T adalah mantan narapidana teroris pada 2004 silam.

"Dulu pernah ditangkap tahun 2004 karena menyembunyikan Ali Gufron alis Muklas, tersangka bom malam Natal tahun 2000," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Menurut Ramadhan, AR bahkan membentuk majelis bernama majelis kesepuhan bersama tokoh senior JI lainnya.

"Namun yang bersangkutan adalah salah satu anggota dewan syuro dari organisasi teroris Jemaah Islamiyah. Dan yang bersangkutan bersama senior-senior dan sepuh-sepuh telah menjadi satu kesatuan dan membentuk majelis kesepuhan," kata Ramadhan.

AR juga diketahui berada di satu majelis yang sama dengan pimpinan JI yang telah ditangkap Parawijayanto.

"Majelis kesepuhan itu adalah kumpulan senior-senior dan tetap bergabung dengan Amir Parawijayanto yang telah ditangkap," ungkapnya.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci perihal rencana aksi yang bakal dilakukan oleh AR. Yang jelas, perbuatan pidananya tak ada hubungannya dengan perbuatanya masa lalu.

"Yang bersangkutan benar memang pernah ditangkap dan sudah menjalani vonis dan mendapat vonis 3,5 tahun. Kenapa dia ditangkap lagi? Penangkapan ini bukan kaitannya dengan adalah tindak pidana terorisme yang telah dilakukan dan sudah mendapat vonis. Tetapi, penangkapan terhadap tersangka T atau alias AR itu adalah perbuatan baru setelah yang bersangkutan keluar menjalani hukuman," sambungnya.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas