Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kewajiban dan Larangan PNS dalam PP No. 94 Tahun 2021, Ada Kewajiban Lapor Harta Kekayaan

Berikut ini daftar kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari wajib lapor harta kekayaan hingga dilarang mengikuti kampanye.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar Kewajiban dan Larangan PNS dalam PP No. 94 Tahun 2021, Ada Kewajiban Lapor Harta Kekayaan
Menpan.go.id.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam artikel terdapat daftar kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari wajib lapor harta kekayaan hingga dilarang mengikuti kampanye. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saat ini, PNS diwajibkan untuk lapor harta kekayaan hingga masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Kemudian, PNS dilarang mengikuti kampanye, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain hingga melakukan pungutan di luar ketentuan.

Dikutip dari setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Peraturan tersebut, memuat tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangi Jokowi pada tanggal 31 Agustus 2021.

Baca juga: Aturan Baru PNS soal Jam Kerja, Tukin Dipotong hingga Ancaman Dipecat Jika Melanggar

Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.

Berita Rekomendasi

Lantas, apa saja kewajiban dan larangan PNS?

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. Dalam artikel terdapat daftar kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari wajib lapor harta kekayaan hingga dilarang mengikuti kampanye. (dok.Kemenpar)

Kewajiban PNS

Berikut ini kewajiban PNS yang tertuang pada Pasal 3, yaitu:

a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah;

b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas