Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Kekayaan Mantan Penyidik KPK Ini Cuma Rp 461 Juta
AKP Robin didakwa telah menerima uang suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS dari lima perkara berbeda.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Oolisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju sudah menjalani sidang perdana pada Senin (13/9/2021).
Sidang tersebut terkait dengan dugaan suap penanganan perkara di KPK. AKP Robin didakwa telah menerima uang suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS dari lima perkara berbeda.
Kekayaan Robin sangat terbalik dengan penerimaan suap yang didakwakan kepadanya.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2020, kekayaan Robin hanya Rp461 juta.
Robin tercatat sebagai spesialis penyidik muda di KPK. Dalam LHKPN, Robin menyatakan tidak memiliki rumah maupun tanah.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Rp 11,5 Miliar
Namun Robin memiliki dua motor, dan sebuah mobil senilai Rp111 juta.
Aset kendaraannya masing-masing adalah Yamaha Mio keluaran 2015, dan Honda Vario keluaran 2017 serta mobil Honda Mobilio keluaran 2017.
Baca juga: Bau Amis Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Terbongkar, Lima Kali Terima Duit Haram
Robin tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp512 juta, dia tidak memiliki surat berharga.
Dalam laporannya, Robin mengaku mempunyai kas dan setara kas senilai Rp10 juta. Dia juga memiliki utang Rp 172 juta.