Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Tak Lolos TWK Dipecat 30 September 2021, Novel Baswedan Singgung Sikap Sembrono Pimpinan KPK

Novel Baswedan singgung sikap sembrono pimpinan KPK soal kabar pegawai tak lolos TWK dipecat 1 Oktober.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pegawai Tak Lolos TWK Dipecat 30 September 2021, Novel Baswedan Singgung Sikap Sembrono Pimpinan KPK
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Penyidik senior KPK Novel Baswedan di kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021) 

Adapun, pemecatan secara hormat ini dilakukan lebih cepat dari pernyataan KPK sebelumnya.

Lembaga antirasuah ini sebelumnya menyebut pemecatan akan berlangsung pada 1 November 2021.

Novel Baswedan Singgung Sikap Sembrono Pimpinan KPK

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, turut buka suara terkait kabar pemecatan 57 pegawai yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 1 Oktober 2021 mendatang.

Hingga Rabu (15/9/2021), Novel mengaku belum mendengar kabar tersebut.

Novel yang menjadi satu di antara pegawai yang terancam diberhentikan ini lantas mempertanyakan sikap pemimpin KPK.

Ia menyinggung soal keberanian pimpinan KPK memberhentikan pegawai yang tak lolos TWK.

Berita Rekomendasi

Sekaligus, mempercepat waktu pemecatan.

Sebab, menurutnya hal tersebut melawan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melanggar hukum.

"Pertanyaannya adalah apa iya pimpinan KPK akan melawan perintah presiden dan melanggar hukum dengan nyata-nyata?" kata Novel kepada Tribunnews.com, Rabu (15/9/2021).

Penyidik senior KPK Novel Baswedan melaporkan para pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (18/5/2021).
Penyidik senior KPK Novel Baswedan melaporkan para pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (18/5/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Novel Baswedan juga menyinggung temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa TWK bermasalah, baik secara administrasi maupun pelanggaran HAM.

Bahkan, TWK pun dinilai terbukti bertujuan menyingkirkan pegawai tertentu dari KPK.

Selain itu, baru saja ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan bahwa permasalahan hasil TWK ialah ranah pemerintah.

"Padahal sudah ada hasil MA yang katakan bahwa hasil TWK adalah wewenang pemerintah."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas