Pimpinan KPK Bantah Pecat 57 Pegawai Tak Lolos TWK Lebih Cepat, Klaim Sesuai Undang-Undang
Pimpinan KPK membantah memecat 57 pegawai tak lolos TWK lebih cepat, klaim sudah sesuai
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kata Novel Baswedan soal Kabar Pemecatan 57 Pegawai Tak Lolos TWK
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, turut buka suara terkait kabar pemecatan 57 pegawai yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 1 Oktober 2021 mendatang.
Hingga Rabu (15/9/2021) siang, Novel mengaku belum mendengar kabar tersebut.
Novel yang menjadi satu di antara pegawai yang terancam diberhentikan ini lantas mempertanyakan sikap pemimpin KPK.
Ia menyinggung soal keberanian pimpinan KPK memberhentikan pegawai yang tak lolos TWK.
Sekaligus, mempercepat waktu pemecatan.
Sebab, menurutnya hal tersebut melawan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melanggar hukum.
"Pertanyaannya adalah apa iya pimpinan KPK akan melawan perintah presiden dan melanggar hukum dengan nyata-nyata?" kata Novel kepada Tribunnews.com, Rabu (15/9/2021).
Novel Baswedan juga menyinggung temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa TWK bermasalah, baik secara administrasi maupun pelanggaran HAM.
Bahkan, TWK pun dinilai terbukti bertujuan menyingkirkan pegawai tertentu dari KPK.
Selain itu, baru saja ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan bahwa permasalahan hasil TWK ialah ranah pemerintah.
"Padahal sudah ada hasil MA yang katakan bahwa hasil TWK adalah wewenang pemerintah."
"Hasil dari pemeriksaan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang temukan banyak perbuatan melawan hukum, malaadministrasi, ilegal, dan bermotif penyingkiran pegawai KPK tertentu," tutur Novel.
Baca juga: KPK Berhentikan dengan Hormat 57 Pegawai Tak Lolos TWK 30 September 2021
"Dan banding administasi yang kami ajukan ke presiden juga menurut UU dinyatakan diterima," tambahnya.