Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pegawai Tak Lulus Tes ASN, KPK Ogah Disebut Sebagai Penyalur Tenaga Kerja

Meski membantu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, pihaknya tidak berubah haluan jadi instansi penyalur pekerja.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Pegawai Tak Lulus Tes ASN, KPK Ogah Disebut Sebagai Penyalur Tenaga Kerja
Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu pegawai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Meski membantu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, pihaknya tidak berubah haluan jadi instansi penyalur pekerja.

"Itu bukan mengalihkan atau menyalurkan, sejak kapan KPK jadi penyalur tenaga kerja?" ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Ghufron mengatakan KPK hanya melayani penyaluran bagi pegawai yang gagal dalam TWK.

Pegawai yang sudah resmi jadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan dilayani jika meminta hal tersebut.

Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan Penyaluran Pegawai yang Dipecat ke BUMN Tanggung Jawab KPK

Ghufron juga menyebut hanya pegawai yang meminta akan disalurkan ke perusahaan BUMN.

Berita Rekomendasi

Jika tidak, KPK tidak akan memaksa.

"Namanya ada permohonan kami sebagai pimpinan kami bertanggung jawab masih memikirkan karena pegawai KPK itu sudah berdedikasi," kata Ghufron.

Baca juga: Firli Bahuri Beri Garansi KPK Pecat Pegawai Sesuai Undang-undang

Penyaluran pekerja akan menyesuaikan perusahaan BUMN yang dituju.

Tes untuk para pegawai tetap berlaku dalam program tersebut.

Kata Novel Baswedan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwasanya para pegawai tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) mulai ditawari kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penyidik nonaktif gegara TWK itu menyebut beberapa rekannya telah disodorkan surat pengunduran diri sekaligus penawaran bekerja di perusahaan pelat merah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas