Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK: Jangan Percaya Ini Pelemahan atau Niat Jahat

Fahri Hamzah mendukung KPK untuk memecat 56 pegawai tak lolos TWK, sebut jangan percaya ini pelemahan atau niat jahat.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Fahri Hamzah Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK: Jangan Percaya Ini Pelemahan atau Niat Jahat
kolase Tribunnews.com
Ketua KPK, Firli Bahuri-Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah 

Pemecatan pun, lanjut Yudi, bertentangan dengan apa yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Namun pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), padahal arahan presiden pada Mei yang lalu sudah jelas bahwa 75 orang pegawai KPK ini tidak boleh diberhentikan," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Yudi, sebenarnya yang bisa menghentikan pemecatan ini hanyalah Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan maupun selaku pembina kepegawaian tertinggi di Indonesia.

56 pegawai KPK berharap Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan bijak demi upaya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi.

"Bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berlanjut, harus tetap berjalan, apapun yang terjadi demi menyelamatkan uang rakyat yang telah dikorupsi," katanya.

KPK Resmi Pecat 56 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memecat 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang.

Berita Rekomendasi

Adapun, rencana pemecatan tersebut lebih cepat satu bulan dari batas maksimal pemecatan pegawai pada 1 November 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait keputusan tersebut.

Nurul juga menyingung keputusan tersebut tidak melanggar hukum karena mengacu pada Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021 yang menyatakan proses TWK tidak diskriminatif dan konstitusional.

Sekaligus, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Pegawai KPK menjadi ASN, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

"Kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat, permasalahan ini diajukan kepada lembaga-lembaga negara khususnya yang memiliki kompetensi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)."

"MK pada 31 Agustus 2021 sudah memutuskan, lalu MA pada 9 September 2021 sudah memutuskan dan kami sudah tindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini kementerian yang memiliki tugas dan fungsi untuk formasi PNS yaitu KemenPAN-RB, sementara teknis kepegawaian dengan BKN."

"Karena itu pada 13 September menindaklanjuti keputusan MA, maka kami keluarkan SK sebagaimana hasil akhir dari kordinasi. Jadi ini bukan percepatan, tapi dalam durasi yang dimandatkan oleh Undang-Undang," jelas Nurul, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (15/9/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas