Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK: Jangan Percaya Ini Pelemahan atau Niat Jahat

Fahri Hamzah mendukung KPK untuk memecat 56 pegawai tak lolos TWK, sebut jangan percaya ini pelemahan atau niat jahat.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Fahri Hamzah Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK: Jangan Percaya Ini Pelemahan atau Niat Jahat
kolase Tribunnews.com
Ketua KPK, Firli Bahuri-Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mendukung pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.

Menurut Fahri, pemecatan tersebut adalah ujung dari perjalanan panjang untuk melakukan konsolidasi kelembagaan.

Hal tersebut disampaikan Fahri melalui akun Twitter pribadinya, @Fahrihamzah pada Rabu (15/9/2021) kemarin.

"Ini adalah ujung dari perjalanan panjang untuk melakukan konsolidasi kelembagaan," kata Fahri, dikutip Tribunnews.com, Kamis (16/9/2021).

Fahri Hamzah mendukung KPK untuk memecat 56 pegawai tak lolos TWK
Fahri Hamzah mendukung KPK untuk memecat 56 pegawai tak lolos TWK, sebut jangan percaya ini pelemahan atau niat jahat.

Fahri pun menyebut aksi pemecatan kepada 57 pegawai KPK itu bukan sebagai pelemahan dalam memberantas korupsi.

Ia menyampaikan agar publik tidak perlu meragukan kinerja KPK meski beberapa pegawainya tak lagi bekerja di sana.

"Jangan percaya bahwa ini pelemahan atau niat jahat menghambat pemberantasan korupsi, tidak!.

Berita Rekomendasi

Jangan pernah meragukan @KPK_RI hanya karena orang2 tertentu tak lagi di sana. #MajuTerusKPK," tulis Fahri.

56 Pegawai Tak Lolos KPK Nyatakan Perlawanan

Diberitakan Tribunnews.com, 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat menyatakan akan melakukan perlawanan secara hukum.

Sebab menurut mereka, pemecatan ini adalah upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu, walaupun sampai sekarang kami belum mendapatkan SK (Surat Keputusan) pemberhentian, tapi setelah nanti mendapatkan kami akan melakukan perlawanan hukum," kata perwakilan 56 pegawai, Yudi Purnomo Harahap, dalam keterangan video, Kamis (16/9/2021).

Ketua Wadah Pegawai KPK itu berpendapat upaya melemahkan pemberantasan korupsi tak boleh dibiarkan.

Pasalnya, 56 orang yang dipecat merupakan para pejuang antikorupsi, seperti penyidik, penyelidik, dan pegawai lainnya yang sudah belasan tahun memberantas korupsi.

Baca juga: Tata Diminta Atasannya Ambil Surat ke Kantor: Baca Ini Rasanya Nyesek Banget, Patah Hati Sama KPK

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas