Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Polusi Udara Dikabulkan, Kuasa Hukum Penggugat Harap Pemerintah Tidak Banding

Kuasa hukum Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) selaku pihak penggugat polusi udara, Ayu Ezra Tiara berharap pemerintah tak

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gugatan Polusi Udara Dikabulkan, Kuasa Hukum Penggugat Harap Pemerintah Tidak Banding
Ist
Kuasa hukum Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) selaku pihak penggugat polusi udara, Ayu Ezra Tiara berharap pemerintah tak mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Gubernur DKI juga diminta menjabarkan sumber pencemaran tidak bergerak dari kegiatan usaha di ibu kota.

Seperti pengawasan terhadap larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang berakibat pada pencemaran udara. Hakim meminta pelanggaran pencemaran udara dijatuhi sanksi.

Adapun gugatan koalisi warga ibu kota ini berangkat dari data alat pemantau kualitas udara di Jakarta.

Berdasarkan data, konsentrasi rata-rata tahunan untuk parameter Ozon (O3), PM 10 dan PM 2.5 selalu melebihi ambang batas normal.

Pada bulan Januari hingga Oktober 2018 misalnya, warga Jakarta Pusat menghirup udara "tidak sehat" selama 206 hari.

Sedangkan di Jakarta Selatan, total hari dengan kualitas udara yang buruk berlangsung selama 222 hari.

Padahal, merujuk pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ambang batas aman udara yang dihirup manusia untuk PM 2.5 adalah 25 mikrogram per meter kubik (µg/m³).
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas