Jokowi Teken Aturan Baru PP No. 94 Tahun 2021: PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan, Dilarang Ikut Pemilu
Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang berisi kewajiban dan larangan PNS.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Peraturan tersebut memuat tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangi Jokowi pada tanggal 31 Agustus 2021.
Dalam peraturan itu, tertuang sejumlah kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat ini, PNS diwajibkan untuk lapor harta kekayaan hingga masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Kemudian, PNS dilarang mengikuti kampanye, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain hingga melakukan pungutan di luar ketentuan.
Baca juga: Aturan Baru PNS soal Jam Kerja, Tukin Dipotong hingga Ancaman Dipecat Jika Melanggar
Dikutip dari setkab.go.id, peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.
Nantinya, PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Lalu, apa saja kewajiban dan larangan PNS?
Kewajiban PNS
Berikut ini kewajiban PNS yang tertuang pada Pasal 3, yaitu:
a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.