Jokowi Teken Aturan Baru PP No. 94 Tahun 2021: PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan, Dilarang Ikut Pemilu
Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang berisi kewajiban dan larangan PNS.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie

i. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan ini disebutkan juga bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diatur dalam peraturan menteri.
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS dan PPPK 2021, Simak Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaannya Berikut
Larangan PNS
Adapun larangan bagi PNS yang tercantum dalam Pasal 5, yakni:
a. Menyalahgunakan wewenang;
b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
e. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK;
f. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. Melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. Melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;