Kebakaran Kilang Minyak Balongan Tak Ditemukan Unsur Kesengajaan, Diduga Karena Faktor Alam
Penyidik Polri masih belum menemukan unsur kesengajaan di balik kasus kebakaran kilang minyak Pertamina di Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan penyidik Polri masih belum menemukan unsur kesengajaan di balik kasus kebakaran kilang minyak Pertamina di Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Agus menerangkan kasus tersebut memang telah masuk ke dalam tahapan penyidikan.
Namun, pihaknya masih belum menemukan unsur kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran kilang minyak tersebut.
Baca juga: Tangki di Kilang Cilacap Terbakar, Anggota Komisi VII: Pertamina Tak Belajar dari Kasus Balongan
Sebaliknya, kata Agus, pemeriksaan sementara mengarah adanya faktor alam yang membuat kilang minyak tersebut terbakar.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci.
"Iya, sejauh ini berdasarkan hasil laboratorium belum ditemukan unsur kesengajaan, lebih mengarah kepada faktor alam," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Adapun dugaan faktor ini berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang telah dilakukan penyidik.
Agus bilang, penyidik juga telah mencari tahu penyebab kebakaran dari titik awal api berkobar.
"Kita mendasari hasil pemeriksaan laboratorium untuk tahu penyebab kebakaran atau titik awal api," tuturnya.
Namun demikian, Agus mengungkapkan bahwa dugaan tersebut masih berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.
Nantinya, Polda Jawa Barat bersama Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara.
"Penyidik Polda Jabar akan gelar di Mabes. Kita tunggu suratnya dari Polda Jabar," tukas Agus.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya mengungkapkan adanya unsur pidana di balik insiden kebakaran kilang minyak Pertamina di Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Diduga, ada unsur kealpaaan dalam kasus kebakaran ini.
Diketahui, pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu pada 29 Maret 2021 lalu.
Polri pun telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran ini.
Dalam kasus ini, Polri bakal menjerat tersangka dengan pasal 188 KUHP tentang kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir.
Dalam kasus ini, pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.