Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampakan Tumpukan Uang Rp 531 Miliar, Barang Bukti Kasus TPPU Peredaran Obat Ilegal

Barang bukti uang Rp Rp 531 miliar ditunjukan dalam jumpa pers pengungkapan kasus TPPU peredaran obat dan persediaan farmasi tanpa izin edar.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penampakan Tumpukan Uang Rp 531 Miliar, Barang Bukti Kasus TPPU Peredaran Obat Ilegal
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Barang bukti uang Rp 531 miliar diperlihatkan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/9/2021). 

Dia kini telah masuk ke tahapan persidangan.

Baca juga: Laporkan Dua Peneliti ICW ke Bareskrim Polri, Moeldoko: Saya Tidak Pernah Antikritik

"Bareskrim Polri dan PPATK yang telah sinergi dengan baik dan berkolaborasi dengan melakukan Joint Investigation dan ungkap tipid pencucian uang yang berasal dari tindak pidana obat ilegal dengan hasil sitaan Rp531 miliar rupiah. Orangnya sudah diamankan," kata Mahfud dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).

Mahfud menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bukti dan komitmen dari Pemerintah dan penegak hukum di Indonesia dalam mengusut kasus pidana pencucian uang.

"Hari ini kami akan mendengar satu informasi tentang perkara selama ini sering menjadi keluhan banyak orang banyak sekali tindakan tipid pencucian uang dirasakan oleh masyarakat tetapi yang ditangkap dan ditangani tak banyak sering kali kita rapat. Kali ini Kabareskrim Polri buktikan bahwa itu bisa dilakukan yang mengagetkan memang ini baru satu orang nilai uangnya besar," jelas Mahfud MD.

Lebih lanjut, ia menambahkan kasus TPPU ini memang telah banyak terjadi di berbagai sektor. Namun, hanya beberapa yang terendus dan ditindak oleh aparat penegak hukum.

"Padahal di Indonesia yang lakukan kaya gini-gini di berbagai tempat laut, hutan, pertambangan dan berbagai sektor itu diduga banyak. Sehingga dengan demikian ini bisa jadi momentum kepada kami semua untuk langkah lebih lanjut dan kompak seperti dilakukan oleh Polri dan PPATK dalam kasus ini," ujar Mahfud.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan kasus ini merupakan Joint Investigation antara Bareskrim dengan PPATK.

BERITA REKOMENDASI

"Selama ini penindakan TPPU masih belum sesuai harapan. Oleh karena itu, sesuai arahan Menko Polhukam kami jaga untuk menindak TPPU apa yang disampaikan pengaruhi kepada pertumbuhan ekonomi sangat besar. Karena itu, kami ungkap kasus yang berawal dari pengungkapan kasus di wilayah Mojokerto," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas