Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Jokowi Lari dari Tanggung Jawab Soal Nasib 56 Pegawai Nonaktif KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggungjawab terkait pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Jokowi Lari dari Tanggung Jawab Soal Nasib 56 Pegawai Nonaktif KPK
Ilham Rian/Tribunnews.com
Solidaritas masyarakat sipil mendirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggungjawab terkait pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Feri menanggapi respons Presiden Jokowi terkait pemecatan 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jokowi sebelumnya menyatakan, tidak semua urusan negara harus dibawa kepada dirinya.

“Loh bukannya secara ketatanegaraan memang kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Feri dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Menurut Feri, Jokowi seharusnya turun tangan menyikapi polemik alih status pegawai KPK.

Pasalnya, Ombudsman RI dan Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Jokowi untuk menyikapi polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari
Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari (Youtube KompasTV)

“Apalagi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, presiden berwenang melantik dan memberhentikan PNS,” ujar Feri.

Baca juga: Fahri Hamzah Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK: Jangan Percaya Ini Pelemahan atau Niat Jahat

Berita Rekomendasi

Feri menyesalkan sikap Jokowi yang justru lari dari tanggung jawab terkait pemecatan terhadap Novel Baswedan dkk.

"Pembiaran presiden harus dipahami bahwa ini yang memberhentikan pegawai KPK adalah Jokowi. Sebab yang buat UU 19/2019 tentang KPK, PP alih status pegawai KPK, dan PP manajemen pegawai kan Jokowi,” ujar Feri.

Sebelumnya Presiden Jokowi angkat bicara terkait dengan pemecatan 56 pegawai KPK.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak selayaknya dilimpahkan semuanya kepada presiden.

Pasalnya, kata Jokowi, setiap instansi memiliki mekanisme masing-masing dalam melakukan pembinaan kepada pegawainya.

"Jangan semuanya diserahkan ke presiden, Itu kewenangan pejabat pembina," kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas