Berikut Hukuman Bagi PNS yang Melanggar Ketentuan Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021
Pemerintah mengeluarkan regulasi baru yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Dengan keluarnya kebijakan ini maka PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dinyatakan dicabut, namun ketentuan mengenai jenis hukuman disiplin sedang dalam PP tersebut masih dinyatakan berlaku hingga PP mengenai Gaji dan Tunjangan berlaku, sebagaimana tertera di Pasal 42.
Adapun PP ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai PNS wajib mematuhi ketentuan disiplin PNS untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas.
Selain itu, juga untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel serta mendorong PNS lebih produktif, maka diperlukan peraturan disiplin PNS sebagai pedoman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.