Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Hukuman Bagi PNS yang Melanggar Ketentuan Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021

Pemerintah mengeluarkan regulasi baru yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi

Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kebijakan ini salah satunya mengatur PNS terkait dengan disiplin masuk kerja dan juga jam kerja.

Pelanggaran atas kewajiban yang tercantum dalam Pasal 4 huruf f ini dapat dikenakan tiga tingkatan hukuman disiplin.

Baca juga: Aturan Baru Kewajiban dan Larangan PNS: Wajib Lapor Harta Kekayaan hingga Dilarang Ikut Kampanye

PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk pelanggaran tingkat ringan. Hukuman yang dijatuhkan berupa:

1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;

Berita Rekomendasi

2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan

3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Sementara, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama sebelas hingga 20 hari termasuk pelanggaran tingkat sedang, maka PNS yang bersangkutan dapat menerima hukuman disiplin sebagai berikut:

1. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;

2. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun;

3. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Baca juga: Keluar Aturan Baru, PNS Tidak Netral saat Pemilu Diberhentikan

Sedangkan, apabila pelanggarannya termasuk kategori berat, hukumannya berupa:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas