Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Gugurnya Petugas Pemungutan Suara, KPU Minta Ada Jamkes dan Honor Layak 

Cegah insiden meninggalnya para PPS saat bertugas di Pemilu 2024 mendatang, KPU usul ada jaminan kesehatan dan honor layak bagi petugas pemilu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Cegah Gugurnya Petugas Pemungutan Suara, KPU Minta Ada Jamkes dan Honor Layak 
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ILUSTRASI . Anggota KPPS TPS 010 sedang menuntun warga menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) 010 yang berada di halaman sanggar Sobokarti Kelurahan Kebonagung, Semarang Timur, Rabu (9/12/20). Ketua PPS Kelurahan Kebonagung, Ki Gatot Nazari mengatakan, ada dua hal yang menjadi unggulan TPS 010 Kebonagung. Pertama, setiap anggota KPPS akan mengguakan pakaian wayang. Pemilihan kostum tersebut menyesuaikan tempat mengingat TPS tersebut berada di Gedung Cagar Budaya Sobokarti. Kedua, selain tempat, tersedia seperangkat karawitan di area TPS, hal ini sebagai bentuk bahwa kesenian karawitan di Sobokartti masih berjalan rutin. Semua petugas wajib menerapkan Tiga M di masa pandemi Covid 19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Ilham menjelaskan alasan menambah masa kampanye ini berkaitan dengan distribusi logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sehingga, diharapkan waktu 7 bulan kampanye akan menghindari potensi keterlambatan pengiriman logistik ke TPS.

Ilham Saputra
Ilham Saputra (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Dalam waktu 7 bulan tersebut, KPU akan melakukan proses pengadaan logistik selama 1 bulan.

Durasi itu sudah termasuk potensi penambahan waktu jika ada gagal lelang 2 bulan.

"Oleh karenanya usulan KPU kita menambahkan durasi kampanye dengan menyamakan durasi kampanye pada pelaksanaan pemilu 2019 yaitu selama 209 hari atau 7 bulan untuk menghindari potensi tidak tepatnya logistik datang ke TPS," ucapnya.  "Kemudian pelaksanaan pekerjaan ini termasuk proses produksi sampai pengiriman kabupaten kota 3 bulan, pengelolaan gudang itu 50 hari," lanjutnya.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki pandangan berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait usulan waktu pemungutan suara Pemilu 2024. 

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan usulan pemungutan suara Pemilu 2024 pada bulan April atau Mei 2024.

Berita Rekomendasi

Hal itu berbeda dengan usulan KPU yaitu pada 21 Februari 2024. 

"Kami mengusulkan agar hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada bulan April seperti tahun-tahun sebelumnya. Atau kalau masih memungkinkan Mei 2024," kata Tito.

Baca juga: Masa Jabatan Komisioner KPU Daerah Diusulkan Diperpanjang

Tito menjelaskan alasan Pemilu 2024 diusulkan pada April atau Mei 2024.

Mantan Kapolri itu menyebut jika Pemilu 2024 digelar pada bulan Februari, akan memajukan semua tahapan sebelumnya, setidaknya pada Juni 2022.

Hal itu tentu akan berdampak pada memanasnya suhu politik nasional dan daerah yang berdampak pada aspek keamanan dan pembangunan.

"Penentuan hari pemungutan suara akan berdampak ke belakang pada pentahapan, ini akan berdampak pada polarisasi, stabilitas politik keamanan, eksekusi program-program pemerintah daerah dan lain-lain, bukan hanya pusat daerah juga, kan semua berdampak," ujar Tito.

"Dengan asumsi 21 Februari, ini psikologi publik juga sudah mulai memanas. Padahal pemerintah baru bergerak Oktober 2019, kira-kira demikian, dan di tengah ini ada pandemi lagi," lanjutnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas