Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Perdana Kasus Sate Sianida di PN Bantul

Masih ingat hebohnya kasus sate sianida yang menewaskan seorang bocah, anak dari driver ojol di Bantul ? kini sudah memasuki persidangan secara daring

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Fakta Sidang Perdana Kasus Sate Sianida di PN Bantul
Kolase Tribunjogja.com/Kompas.com/Christi Mahatma/Markus Yuwono
Polisi ungkap kasus sate beracun di Bantul di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021) 

Ancaman hukuman dari sejumlah pasal tersebut yakni maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

3. Kuasa Hukum NA Ajukan Eksepsi, Keberatan dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Wanda Satria dan timnya yang hadir di PN Bantul mengajukan keberatan.

"Kami, demi kepentingan pembelaan terdakwa NA mengajukan eksepsi keberatan," ujarnya.

Ditemui usai sidang, Wanda Satria Atmaja, mengaku bahwa ia dan timnya akan mengajukan keberatan terutama terkait Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurutnya, pembunuhan berencana terjadi apabila sasarannya jelas dan yang menjadi sasaran meninggal dunia.

Sementara dalam kasus ini sasaran utama yaitu T tidak meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

"Tapi di sini tidak. Saudara T tidak meninggal dunia pada posisi itu," katanya.

Dia mengaku, tim akan mencermati kombinasi pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Meski pihaknya juga mengakui dakwaan memang menyulitkan untuk pihaknya melakukan pembelaan.

"Nanti lebih jelasnya di persidangan kita buka semua," ungkapnya.

Adapun pada 27 September mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan dari penasehat hukum.

Baca juga: Selama 15 Menit Sungai di Klaten Berwarna Merah, Kepala Desa Cari Tahu Penyebabnya

4. Jogja Police Watch (JPW) Minta KY Pantau Sidang Sate Sianida

Lebih lanjut, pada Rabu (15/9/2021) kemarin Jogja Police Watch (JPW) secara resmi mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) dengan tembusan Ketua Pengadilan Negeri Bantul DIY.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas