KontraS: 10 Perwira TNI Terbukti Rangkap Jabatan Sipil, Ini Rinciannya
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membeberkan 10 nama Perwira TNI yang rangkap jabatan sipil.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
10. Letnan Jenderal TNI Herindra: Komisaris Utama PT LEN Industri
Rivanlee mengatakan kemungkinan ada beberapa nama lain yang tidak sempat KontraS pantau.
Rivanlee mengatakan persoalan tersebut berpotensi untuk melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan memperburuk situasi relasi antara militer dengan sipil.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 39 UU tersebut yang berbunyi:
Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. kegiatan menjadi anggota partai politik;
2. kegiatan politik praktis;
3. kegiatan bisnis; dan
4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Menurutnya hal tersebut akan mengganggu peran dan fungsi institusi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU TNI baik untuk TNI sendiri, maupun untuk sipil.
"Meskipun dalam beberapa kasus penempatan anggota militer atau perwira aktif militer di jabatan-jabatan sipil adalah prerogatif, tapi ini juga menunjukkan bahwa lemahnya pejabat publik dalam memkanai reformasi sektor keamanan," kata Rivanlee.
Sebelumnya KontraS menyampaikan catatan kritisnya menjelang masa pergantian Panglima TNI yang dinilai perlu diperhatikan presiden ataupun DPR.
Rivanlee mengatakan catatan kritis tersebut berangkat dari sejumlah pemantauan melalui media, pendampingan kasus, serta kebijakan-kebijakan, atau keputusan yang diambil selama kepemimpinan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Pemantauan tersebut, kata Rivanlee, dilakukan selama kurang lebih tiga tahun yakni dari 2018 sampai September 2021.
Rivanlee mengatakan, catatan tersebut terkait sejumlah permasalahan yang hadir di tubuh TNI di antaranya kembalinya TNI ke ranah sipil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.