Letjen Eko Margiyono Belum Pernah Jadi Kepala Staf Angkatan, Bagaimana Peluangnya Jadi Panglima TNI?
Padahal syarat menjadi panglima, sebagaimana ditulis dalam undang-undang adalah pernah atau sedang menjabat kepala staf angkatan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang pensiunnya Marsekal Hadi Tjahjanto, beredar sejumlah nama perwira tinggi TNI yang digadang menjadi panglima.
Hingga hari ini, Presiden Joko Widodo belum mengirimkan nama calon panglima TNI pengganti Hadi yang hendak memasuki masa pensiun dua bulan ke depan.
Selain Jenderal Andika, Laksamana Yudo, dan Marsekal Fadjar, belakangan muncul seorang nama jenderal bintang 3 TNI: Letjen Eko Margiyono.
Entah sumber dari mana, tiba-tiba Letjen Eko, yang kini Kepala Staf Umum (Kasum) TNI ikut dalam bursa calon panglima.
Bagaimana peluang Letjen Eko jadi Panglima TNI? Meski pemilihan Panglima TNI adalah hak prerogatif presiden, namun ada hambatan yang merintangi langkah eks Pangdam Jaya ini menjadi suksesor Hadi Tjahjanto.
Eko Margiyono hingga kini bukanlah Kepala Staf Angkatan. Padahal syarat menjadi panglima, sebagaimana ditulis dalam undang-undang adalah pernah atau sedang menjabat kepala staf angkatan.
Ketentuan soal pergantian Panglima TNI diatur dalam pasal 13 ayat 4 Undang-undang nomor 34 tahun 2004. Di ayat 3 disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
"Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," bunyi pasal 13 ayat 4 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (7/6/2015).
UU secara jelas menyatakan, hanya mereka yang pernah atau sedang menjabat KSAD, KSAL, dan KSAU lah yang bisa ditunjuk menjadi panglima TNI. Sementara Kasum TNI tidak termasuk.
Namun, peluang Letjen Eko belum tertutup, bisa saja di "injury time" Presiden Jokowi menaikkan jabatannya menjadi KSAD sebelum kemudian mengukuhkan dirinya sebagai Panglima TNI.
Hanya saja, jika skenario itu yang terjadi, Jokowi harus menggeser Jenderal TNI Andika Perkasa dari posisinya saat ini. Sempat beredar rumor Jenderal Andika akan digeser menjadi Kepala BIN menggantikan Budi Gunawan. Namun, rumor tersebut hingga berita ini diturunkan, belum dapat terkonfirmasi.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid turut angkat bicara soal beredarnya nama-nama calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menggantikan Jenderal Hadi Tjahjanto.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan hingga saat ini DPR belum menerima surat dari Presiden Joko Widodo soal calon-calon nama pengganti Jenderal Hadi Tjahjanto sebagai orang nomor satu di TNI.
Meutya Hafid menyatakan dirinya dalam beberapa hari terakhir memang telah menerima berbagai pertanyaan dari berbagai lapisan masyarakat mengenai siapa calonya panglima TNI dan siapa yang akan didukung oleh DPR maupun fraksi Golkar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.