Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Berharap Indeks Informasi Publik 2021 Bisa Jadi Parameter Pelayanan Informasi Badan Publik

Mahfud MD berharap indeks informasi publik 2021 dapat dijadikan parameter pelayanan informasi badan publik.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD Berharap Indeks Informasi Publik 2021 Bisa Jadi Parameter Pelayanan Informasi Badan Publik
Tangkapan Layar Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berharap indeks informasi publik 2021 dapat dijadikan parameter pelayanan informasi badan publik.

Untuk itu, kata dia, Kemenko Polhukam sangat mendukung tercapaianya penetapan indeks informasi publik yang akan digunakan sebagai rekomendasi terhadap arah kebijakan nasional keterbukaan informasi publik.

Tentunya, lanjut dia, dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 dan menyelesaikan program kerja sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta bisa segera dilaporkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam sambutan yang dibacakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam Marsda TNI Arif Mustofa dalam Loka Karya Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021 yang ditayangkan di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Mahfud MD Baca Puisi di Hari Perhubungan Nasional 

"Diharapkan dengan ditetapkannya indeks informasi publik berdasarkan dari survei yang terukur dapat dijadikan sebagai parameter terselenggaranya pelayanan informasi oleh badan publik," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan tujuan pelaksanaan Forum Dewan Penyelia Nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang dilakukan kali ini adalah untuk mendapatkan keluaran.

Berita Rekomendasi

Beberapa di antaranya, lanjut dia, adalah untuk melakukan penilaian yang diberikan oleh para informan ahli, melakukan analisis data, hingga mendapatkan indeks keterbukaan informasi publik nasional tahun 2021.

Acara tersebut, kata dia, merupakan lanjutan dari serangkaian kegiatan yang telah Komisi Informasi Pusat laksanakan dalam proses persiapan penetapan indeks keterbukaan informasi publik.

Dari hasil laporan yang ia terima bahwa telah dilaksanakan bimbingan teknis pada kelompok kerja daerah di mana Kemenko Polhukam ikut terlibat untuk bimbingan teknis di Makassar.

Baca juga: Mahfud MD Imbau Aparat Terus Matangkan Rencana Pengamanan PON XX dan Peparnas XVI di Papua

Selanjutnya, kata dia, dilaksanakan FGD di 34 provinsi yang diakhiri dengan Forum Dewan Penyelia Nasional yang diakukan hari ini untuk memperoleh nilai indeks keterbukaan informasi publik secara nasional.

Program penetapan indeks tersebut, kata dia, dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sejalan dengan hal tersebut, kata Mahfud, Kemenko Polhukam memiliki komitmen untuk menjalin komunikasi dan bersama-sama dengan para stakeholders dalam membangun bangsa dan negara.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, lanjutnya, telah mendorong keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan megara.

"Negara harus transparan, akuntabel, dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik," kata Mahfud.

Baca juga: Setelah Mahfud MD dan Polda Metro, Kini Ombudsman Bedah Soal Dugaan Pungli di Samsat Jaktim

Berkaitan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, kata Mahfud, akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi konstitusi.

Informasi, lanjut dia, merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya.

"Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan saat ini dunia telah memasuki era revolusi industri 4.0 atau revolusi industri keempat di mana teknologi telah menjadi basis dalam kehidupan manusia.

Era ini, kata dia, telah banyak mempengaruhi banyak aspek kehidupan baik di bidang ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, termasuk dalam keterbukaan informasi publik dan layanan informasi publik.

Salah satu prinsip rancangan revolusi industri 4.0, kata Mahfud, yaitu adanya transparansi informasi.

Mahfud jug menegaskan bahwa manfaat teknologi informasi menjadi suatu keharusan dalam pelaksanaan pemerintahan.

Tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat dan mudah diakses, kata dia, sejalan dengan keterbukaan informasi publik yang mewajibkan seluruh badan publik termasuk pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem informasi berbasis elektronik dalam menyediakan informasi publik.

"Selanjutnya, urgensi dari penyusunan indeks keterbukaan informasi publik ini tidak terlepas dari penyampaian informasi publik oleh badan publik," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas