Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Asing Tidak Lagi Dibatasi Masuk Indonesia, Legislator Golkar Usulkan Kebijakan Wajib Vaksin

Menkumham Yasonna H Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 terkait kebijakan ke imigrasian terbaru.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Orang Asing Tidak Lagi Dibatasi Masuk Indonesia, Legislator Golkar Usulkan Kebijakan Wajib Vaksin
dok. AP II
Healthcare facilities seperti misalnya fasilitas rapid test saat ini tersedia di sejumlah bandara yang dikelola perseroan. Fasilitas yang terbaru adalah fasilitas PCR Test yang di bangun di koridor kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 terkait kebijakan ke imigrasian terbaru.

Dengan terbitnya beleid ini, maka pembatasan orang asing masuk ke Indonesia berdasarkan Permenkumhan Nomor 27 Tahun 2021, tidak berlaku lagi.

Terkait terbitnya aturan baru itu, legislator Partai Golkar Dave Laksono menyarankan agar ada kebijakan terhadap para pelaku perjalanan atau turis untuk wajib divaksin sebelum masuk ke Indonesia.

Hal ini berkaca pada data Kementerian Kesehatan per 1 sampai 6 September 2021, di mana ada 7.179 pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: Menkumham Perluas Izin Masuk Orang Asing ke Indonesia

"Untuk traveler yang masuk Indonesia semestinya sudah diwajibkan mereka untuk divaksin dahulu, dan kita tidak boleh ada diskriminasi tentang jenis vaksin tersebut," kata Dave dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Berita Rekomendasi

Para traveler yang positif Covid-29, dikatakan Dave, ketika masuk Jakarta juga perlu ditinjau ulang.

"Kami dengar laporan ada upaya-upaya tidak benar, dengan mempositifkan tamu agar dipaksa karantina di hotel-hotel lebih lama. Semoga info tersebut tidak benar, karena bagaikan mempermainkan nyawa orang," ujarnya

Untuk standar testing, anggota Komisi I DPR RI itu meminta agar testing harus sesuai standar internasional demi keakuratan hasil.

"Jadi ketika mereka dites ulang harus sesuai dengan standar-standar internasional. Dan lab asal di sana pun juga harus yang sesuai standar. Kita dapat meminta daftar lab tersebut dari kemenkes negara asal," ujarnya.

Baca juga: ATURAN Pembatasan Pintu Masuk Internasional: Pelaku Perjalanan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, sebanyak 65 persen dari pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Jakarta dan positif Covid-19 belum mendapatkan vaksinasi.

"Pemerintah mengimbau agar orang yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri baik WNA maupun WNI agar dapat divaksinasi terlebih dahulu di negara asal kedatangannya," ujar Nadia dalam konferensi pers virtual Jumat (10/9/2021).

Selain itu, semua orang yang masuk ke Indonesia diharapkan patuh dan disiplin protokol kesehatan meskipun telah divaksinasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas