Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setara Institute Pertanyakan Opsi Jalan Tengah Komisi I Soal Pergantian Panglima TNI

Setara Institute menyoroti soal adanya kemungkinan jalan tengah yang diambil Presiden Joko Widodo dalam memilih Panglima TNI.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Setara Institute Pertanyakan Opsi Jalan Tengah Komisi I Soal Pergantian Panglima TNI
Dinas Penerangan Angkatan Laut
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. 

Diketahui, berdasarkan masa pensiun, Jenderal Andika akan pensiun pada 1 Desember 2022.

Kemudian, Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2023.

Syaifulah pun bicara soal kemungkinan Presiden Jokowi yang mengambil jalan tengah.

"Jenderal Andika jadi panglima TNI. Wakilnya Laksamana Yudo. Nanti begitu Andika habis, Yudo lagi yang diusulkan," kata Syaifullah kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Namun, Syaifullah menyebut dalam hal ketatanegaraan, Panglima TNI tidak otomatis diberhentikan dan juga diangkat Ada peran dan persetujuan DPR di sana.

"Dan saya pikir tidak akan terlalu sulit bagi presiden Jokowi untuk mengusulkan nama itu ke DPR," ujarnya.

Dia mengambil contoh bagaimana saat Presiden Jokowi menempatkan Tito Karnavian yang sebelumnya menjabat Kapolri untuk ditunjuk kemudian sebagai Menteri Dalam Negeri, pimpinan DPR menugaskan Komisi III untuk membahas persetujuan itu

Berita Rekomendasi

"Kalau enggak salah satu hari sebelum dilantik," ujar Syaifullah.

Maka itu, menurut legislator PPP, Presiden Jokowi tak akan begitu berat dalam menunjuk Panglima TNI ke depan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Diketahui, jika menilik tradisi rotasi, Panglima TNI dijabat secara bergilir dari tiga angkatan yang ada, yakni AD, AL, dan AU. 

Melihat ke belakang sebelum Hadi, Panglima TNI dijabat oleh Gatot Nurmantyo dari TNI AD.

Jika mengikuti tradisi, maka dari matra AL yang mendapatkan giliran menjabat Panglima TNI menggantikan Hadi, dan nama Laksamana Yudo Margono selaku KASAL yang akan menduduki posisi itu.

Namun, Presiden juga memiliki hak istimewa atau prerogatif untuk mengusulkan calon Panglima TNI

Kedua hal tersebut diketahui telah tercantum dalam undang-undang dan terikat oleh hukum, yakni dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas