Setara Institute Pertanyakan Opsi Jalan Tengah Komisi I Soal Pergantian Panglima TNI
Setara Institute menyoroti soal adanya kemungkinan jalan tengah yang diambil Presiden Joko Widodo dalam memilih Panglima TNI.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setara Institute menyoroti soal adanya kemungkinan jalan tengah yang diambil Presiden Joko Widodo dalam memilih Panglima TNI.
Diketahui, jalan tengah itu dikemukakan oleh Anggota Komisi I F-PPP Syaifullah Tamliha, yang mengatakan soal skenario penunjukan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI dan Laksamana Yudo Margono sebagai Wakil Panglima TNI.
"Kemungkinan opsi jalan tengah pemilihan Panglima TNI ini tentu perlu diperjelas lebih lanjut. Mengapa dan untuk apa opsi ini muncul? Apakah begitu banyak pengaruh dalam pemilihan Panglima TNI, sehingga Presiden harus memunculkan opsi jalan tengah? Padahal pemilihan Panglima TNI ini jelas preogratif Presiden," ujar Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie dalam pesan yang diterima, Jumat (17/9/2021).
Ikhsan menilai opsi jalan tengah yang mengangkat Jenderal Andika menjadi Panglima TNI dan Laksamana Yudo menjadi wakilnya juga perlu dilihat potensi implikasinya.
Baca juga: Letjen Eko Margiyono Belum Pernah Jadi Kepala Staf Angkatan, Bagaimana Peluangnya Jadi Panglima TNI?
"Jika melihat opsi jalan tengah yang menyebut bahwa setelah Jenderal Andika pensiun sebagai Panglima, lalu Wakil Panglima (Laksamana Yudo) yang akan naik menjadi Panglima, tentu ini akan menjadi persoalan baru, karena dapat menjadi preseden bahwa yang akan naik menjadi Panglima adalah Wakil Panglima," kata Ikhsan.
Kemudian, opsi jalan tengah itu menurutnya berpotensi membuat jenjang bagi Kepala Staf Angkatan untuk menjadi Panglima, yakni menjadi Wakil Panglima terlebih dahulu.
"Bukan lagi hanya “yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan” sesuai Pasal 13 ayat (4) UU TNI," tambah Ikhsan.
Meski tidak disebutkan dalam UU TNI, Ikhsan mengatakan keberadaan posisi Wakil Panglima disebutkan pada Perpres 66/2019 mengenai Susunan Organisasi TNI, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 14 ayat (3).
"Akan tetapi, Perpres tersebut hanya menjelaskan kedudukan, tugas, dan pangkat Wakil Panglima, sementara syarat menjadi Wakil Panglima tidak disebutkan," ujarnya
"Kondisi demikian tentu berpotensi menjadi persoalan baru ke depannya jika opsi jalan tengah ini menjadi preseden. Karena jika mengacu Pasal 13 ayat (4) UU TNI, hanya Perwira Tinggi yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan yang bisa menjadi Panglima TNI," kata Ikhsan.
Sehingga, dikatakan Ikhsan, pengusulan opsi jalan tengah ini seharusnya tidak sekadar memberi pilihan siapa menjadi Panglima TNI dan menggantikannya.
"Tetapi juga mempertimbangkan pelbagai implikasinya," pungkasnya.
Diketahui, Anggota Komisi I F-PPP Syaifullah Tamliha mengatakan dua kepala staf baik KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono yang berpotensi menjadi Panglima TNI akan pensiun sebelum tahun Pemilu 2024.