Skor IKIP Nasional 2021 Lampaui Target Nasional, Ini 3 Daerah Tertinggi dan Terendah
(KIP) mengumumkan hasil skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2021 melampaui target RPJMN dari target nasional.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengumumkan hasil skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2021 melampaui target RPJMN dari target nasional.
Ketua KIP Gede Narayana mengatakan skor nasional yang diperoleh dalam IKIP 2021 yakni 71,37 atau kategori kualitas sedang.
Sementara, kata dia, target skor yang telah ditetapkan dalam RPJMN adalah 35.
Gede mengatakan hal tersebut tidak membuat mereka berpuas diri melainkan menjadi suatu pekerjaan besar yang harus dilakukan bersama-sama oleh kementerian dan lembaga serta badan publik lainnya untuk melaksanakan implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh tanah air.
Mengingat IKIP tersebut merupakan yang pertama dari sejak awal adanya Komisi Informasi Pusat, kata dia, pihaknya juga memohon maaf apabila masih ditemukan adanya kekurangan-kekurangan.
Baca juga: Respons Jubir Presiden, Moeldoko Hingga Indeks 98 Soal Pendapat Pejabat Publik Dinilai Antikritik
Namun demikian, kata dia, ke depan tentunya pihaknya akan melaksanakan evaluasi-evaluasi untuk melaksanakan suatu hal yang lebih baik dari sebelumnya.
Hal tersebut disampaikannya dalam Loka Karya Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021 yang ditayangkan di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Jumat (17/9/2021).
"Merupakan kebanggaan bagi keluarga besar Komisi Informasi di seluruh Indonesia bahwa hasil IKIP 2021 telah melampaui target RPJMN dari target nasional sebesar 35," kata Gede.
Selain itu, Gede juga menyampaikan tiga daerah dengan skor keterbukaan informasi publik 2021 tertinggi dan terendah.
Tiga daerah yang mendapatkan skor tertinggi adalah Bali, Kalimantan Barat, dan Aceh.
Sedangkan tiga daerah dengan skor terendah yakni Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat.
Gede juga menjelaskan maksud disusunnya IKIP 2021 sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Komisi Informasi Pusat nomor 01/Kep/KIP/1/2021 tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk mendapatkan gambaran IKIP tingkat provinsi dan nasional di Indonesia.
Sedangkan tujuannya adalah untuk menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Kedua, kata dia, memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan.
Ketiga, lanjutnya, mengasistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat pusat dan daerah oleh Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
Keempat, kata dia, memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah serta nasional.
Terakhir, kata dia, memberikan laporan pencapaian keterbukaan informasi publik di Indonesia sebagai bahan utama pemerintah Republik Indonesia untuk disampaikan di forum-forum internasional.
"Tentunya sebelum disampaikan, kami pasti akan menyampaikan tertulis kepada Bapak Presiden atau Wakil Presiden dan kepada DPR, sebelum forum-forum internasional," kata Gede.
Gede juga menjelaskan IKIP menganalisis tiga aspek penting.
Pertama menyangkut kepatuhan badan publik terhadap UU KIP.
Kedua persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi.
"Ketiga, kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengekta informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi," kata Gede.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.