Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK, MAKI Minta Jokowi Turun Tangan: Ini Kewenangan Presiden
MAKI meminta Jokowi turun tangan benahi keputusan 56 pegawai KPK yang dipecat: Ini Kewenangan Presiden.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Pertama, sang Presiden anntinya akan dianggap tidak konsisten.
"Pertama, Presiden tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri. Sebab, pada pertengahan Mei lalu, Presiden secara khusus mengatakan bahwa TWK tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan pegawai," kata Kurnia kepada Tribunnews.com, Kamis (16/9/2021).
Kedua, lanjut Kurnia, Jokowi tidak memahami permasalahan utama di balik TWK.
Baca juga: Jokowi Tegur Kapolri soal Kritik dari Masyarakat: Jangan Terlalu Berlebihan, Akui Sudah Biasa Dihina
Ia menegaskan penting untuk dicermati oleh Presiden Jokowi, puluhan pegawai KPK diberhentikan secara paksa dengan dalih tidak lolos TWK.
Konsekuensi ketiga, Jokowi akan dianggap tidak berkontribusi dalam agenda penguatan KPK.
Sebagaimana diketahui, tahun 2019 lalu Presiden Jokowi menyetujui Revisi UU KPK dan memilih komisioner KPK bermasalah.
Padahal, Jokowi punya kewenangan untuk tidak melakukan hal-hal tersebut.
"Sama seperti saat ini, berdasarkan regulasi, Presiden bisa menyelematkan KPK dengan mengambil alih kewenangan birokrasi di lembaga antirasuah itu," tegas dia.
Konsekuensi lainnya, Jokowi dinilai abai dalam isu pemberantasan korupsi.
Baca juga: Jokowi Tegur Kapolri Soal Mural: Jangan Terlalu Berlebihan, Toh Saya Juga Sudah Biasa Dihina
Penting untuk dicermati, penegakan hukum, terlebih KPK, menjadi indikator utama masyarakat dalam menilai komitmen negara untuk memberantas korupsi.
Kurnia mengingatkan, ketika Jokowi memilih untuk tidak bersikap terkait KPK, maka masyarakat akan kembali memberikan rapor merah kepada Presiden Jokowi karena selalu mengesampingkan isu pemberantasan korupsi.
"Jangan lupa, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sudah anjlok tahun 2020. Ini membuktikkan kekeliruan Presiden dalam menentukan arah pemberantasan korupsi," ujar dia.
Untuk itu, Jokowi diminta segera menemui Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membahas soal polemik TWK ini.
"Sebab, jika tidak, ICW khawatir ada kelompok lain yang menyelinap dan memberikan informasi keliru kepada Presiden terkait isu KPK," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Ilham Rian Pratama)