Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK, MAKI Minta Jokowi Turun Tangan: Ini Kewenangan Presiden

MAKI meminta Jokowi turun tangan benahi keputusan 56 pegawai KPK yang dipecat: Ini Kewenangan Presiden.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK, MAKI Minta Jokowi Turun Tangan: Ini Kewenangan Presiden
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat meninjau vaksinasi bagi siswa SLB (sekolah luar biasa), di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (10/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan keputusan terkait pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin menilai saat ini waktu yang tepat bagi Jokowi untuk turun tangan langsung.

Ia berharap Jokowi segera menyelamatkan nasib 56 pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini terus terang menjadi kewenangan Presiden unutk mengambil alih ini, karena apapun kepala negara kepala pemerintahan adalah Presiden untuk membenahi."

"Saya masih berharap Presiden berkenan, paduka yang mulia Jokowi untuk menganulir keputusan pimpinan KPK."

"Tetap mengembalikan pegawai KPK tadi menjadi ASN di KPK," kata Boyamin, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Jumat (17/9/2021).

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Usut Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua, KPK Periksa 3 Mantan Anggota DPRD Mimika

Menurut Boyamin, 56 pegawai KPK tak perlu diragukan lagi soal wawasan kebangsaannya.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut lantaran pegawai yang tak lolos TWK tersebut punya keahlian dan serpak terjang yang mumpuni dalam memberantas korupsi.

Untuk itu, kata Boyamin, MAKI sangat menyayangkan keputusan KPK memberhentikan 56 pegawai itu pada 30 September 2021 nanti.

"MAKI menyatakan menyesalkan tindakan tersebut, karena apa? Ini adalah terhadap pegawai yang terbukti punya kemampuan dan integritas dan dedikasi yang tinggi memberantas korupsi."

"Sehingga semestinya mereka adalah orang yang ranking satu terhadap wawasan kebangsaan dan kecintaannya tidak perlu diragukan lagi," jelas Boyamin.

Baca juga: KPK: Hampir 90 Persen Korupsi Menyangkut Pengadaan Barang dan Jasa

Tanggapan ICW

Komentar soal pemecatan 56 pegawai KPK ini juga datang dari peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Kurnia mengingatkan, ada sejumlah konsekuensi yang akan diterima Presiden jika tak segera mengambil sikap atas nasib pegawai yang dipecat karena polemik TWK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas