Ditetapkan Jadi Tersangka, Manajer Holywings Kemang Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengabarkan bahwa Manajer Holywings di Kemang, JAS, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengabarkan bahwa Manajer Holywings di Kemang, JAS, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Yusri menyebut, JAS terancam dipenjara satu tahun.
Hal ini karena, bisnis yang bergerak di bidang food and beverage (F&B) ini terbukti masih melakukan kegiatan saat daerahnya masih dalam kategori PPKM level 4.
Kabar tersebut disampaikan oleh Yusri saat konferensi pers pada Jumat (17/9/2021) kemarin, yang disiarkan oleh Kompas Tv pada Sabtu (18/9/2021).
"(Holywings) masih melakukan kegiatan, sementara pada saat itu PPKM masih level 4. Saudara JAS selaku manajer (ditetapkan) sebagai tersangka," kata Yusri.
Baca juga: Wagub DKI Luruskan Pernyataan Anies: Holywings Kemang Ditutup Hanya Selama PPKM, Bukan Pandemi
Baca juga: Holywings Epicentrum Langgar Prokes Dapat Teguran Tertulis
Pasal yang disangkakan kepada JAS, yakni Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP juga Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancamannya maksimal satu tahun penjara," tambah Yusri.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/9/2021), penetapan tersangka ini dilakukan karena kafe Holywings Kemang sebelumnya sudah tiga kali diberikan saknsi dan peringatan oleh Satpol PP terkait pelanggaran protokol kesehatan.
"Tersangka selaku Manager Cafe Outlet Holywings tersebut telah diberikan sanksi dari Satpol PP pada sebanyak tiga kali dari Februari, Maret dan September (2021)," jelas Yusri.
Baca juga: Soal Holywings Kemang Digerebek Imbas Langgar Aturan PPKM, Nikita Mirzani: Mungkin Lagi Apes
Selain itu, JAS dikabarkan tidak menyediakan fasilitas scan barcode aplikasi PeduliLindungi yang menjadi ketentuan operasional kafe.
Padahal, kata Yusri, pihak manajemen PT Holywings telah mengeluarkan aturan terkait penerapan protokol kesehatan pada 24 Agustus 2021 lalu.
"Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri, di mana sudah dikeluarkan inbauan kepada seluruh outlet nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu," jelas Yusri.
Polisi Telah Berikan Ultimatum dan Teguran Tertulis
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut pihaknya telah memberikan ultimatum dan teguran tertulis kepada Holywings.
Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Ternyata Holywings Bermula dari Kedai Nasgor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.