Profil Irjen Napoleon Bonaparte, Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece, Terpidana Kasus Djoko Tjandra
Berikut ini profil Irjen Napoleon Bonaparte yang menganiaya tersangka kasus penistaan agama YouTuber Muhammad Kece.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
Lima bulan berselang, Napoleon dinyatakan bersalah.
Ia divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Namun, Napoleon merasa dirinya dilecehkan akibat terseret kasus Djoko Tjandra.
Karena itu, ia mengaku lebih memilih mati.
“Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini,” kata Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021), dikutip dari Kompas.com.
“Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” imbuhnya.
Terkait vonisnya tersebut, Napoleon mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Namun sayang, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak mengabulkan banding yang ia ajukan.
Dilansir Tribunnews, Napoleon tetap dihukum empat tahun penjara.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Masih Misteri
Baca juga: Muhammad Kece Buat Laporan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Sesama Tahanan di Rutan Bareskrim
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta/Devina Halim, KompasTV/Tito Dirhantoro)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.